Berita , Jabodetabek

5 Rekomendasi DTKJ Terkait Penambahan Lokasi Ganjil Genap, Untuk Mengoptimalkan Kinerja Angkutan Umum

profile picture Pitria Deswita
Pitria Deswita
5 Rekomendasi DTKJ Terkait Penambahan Lokasi Ganjil Genap, Untuk Mengoptimalkan Kinerja Angkutan Umum
5 Rekomendasi DTKJ Terkait Penambahan Lokasi Ganjil Genap, Untuk Mengoptimalkan Kinerja Angkutan Umum
Hariane – Setelah menghadiri rapat pembahasan mengenai penambahan lokasi ganjil genap, berikut lima rekomendasi DTKJ terkait penambahan lokasi ganjil genap, yang juga akan mengoptimalkan kinerja angkutan umum.
Lima rekomendasi DTKJ terkait penambahan lokasi ganjil genap ini disampaikan oleh ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) saat menghadiri rapat pembahasan lanjutan penerapan penambahan ruas jalan pada pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap yang dilaksanakan secara daring pada Jumat, 27 Mei 2022.
Melalui keterangan pada laman Berita Jakarta, Lima rekomendasi DTKJ terkait penambahan lokasi ganjil genap ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan kinerja angkutan umum.
BACA JUGA : 13 Titik Ganjil Genap Jakarta Terbaru, Cek Beberapa Lokasi Berikut Ini Sebelum Berkendara
"Seiring dengan penambahan ruas jalan dengan sistem ganjil-genap, agar mengoptimalkan kinerja angkutan umum," ujar Ketua DTKJ Provinsi DKI Jakarta, Haris Muhammadun.

Berikut lima Rekomendasi DTKJ terkait penambahan lokasi ganjil genap.

Rekomendasi pertama Ketua DTKJ Provinsi DKI Jakarta, Haris Muhammadun mengatakan, DTKJ bersama dengan teman-teman komunitas dan masyarakat setuju dan menyambut baik kebijakan perluasan 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap.
Kedua, DTKJ merekomendasikan pengaktifan kembali trayek layanan Transjakarta terutama yang mengarah di kota-kota penyangga (Bodetabek) untuk mempermudah masyarakat yang ingin berpindah ke angkutan umum saat tidak menggunakan angkutan pribadi.
Ketiga, dalam pelaksanaan sistem ganjil-genap, apabila kamera ETLE telah bertambah perlu dilakukan perluasan kembali jaringan jalan sistem ganjil-genap dari Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Keempat mengaktifkan ERP dan kelima DTKJ akan ikut membantu menyosialisasikan penerapan kembali sistem ganjil-genap pada 25 ruas jalan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 melalui media sosial yang dimiliki.
Saat ini masyarakat sudah hampir 100% melakukan aktifitas normal. Setidaknya ada 25 titik yang akan menjadi kawasan Ganjil-Genap yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 diantaranya yaitu :
1.Jalan Pintu Besar Selatan
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Sabtu, 29 Maret 2025
Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025