Berita , Jabodetabek

5 Rekomendasi DTKJ Terkait Penambahan Lokasi Ganjil Genap, Untuk Mengoptimalkan Kinerja Angkutan Umum

profile picture Pitria Deswita
Pitria Deswita
5 Rekomendasi DTKJ Terkait Penambahan Lokasi Ganjil Genap, Untuk Mengoptimalkan Kinerja Angkutan Umum
5 Rekomendasi DTKJ Terkait Penambahan Lokasi Ganjil Genap, Untuk Mengoptimalkan Kinerja Angkutan Umum
Hariane – Setelah menghadiri rapat pembahasan mengenai penambahan lokasi ganjil genap, berikut lima rekomendasi DTKJ terkait penambahan lokasi ganjil genap, yang juga akan mengoptimalkan kinerja angkutan umum.
Lima rekomendasi DTKJ terkait penambahan lokasi ganjil genap ini disampaikan oleh ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) saat menghadiri rapat pembahasan lanjutan penerapan penambahan ruas jalan pada pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap yang dilaksanakan secara daring pada Jumat, 27 Mei 2022.
Melalui keterangan pada laman Berita Jakarta, Lima rekomendasi DTKJ terkait penambahan lokasi ganjil genap ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan kinerja angkutan umum.
BACA JUGA : 13 Titik Ganjil Genap Jakarta Terbaru, Cek Beberapa Lokasi Berikut Ini Sebelum Berkendara
"Seiring dengan penambahan ruas jalan dengan sistem ganjil-genap, agar mengoptimalkan kinerja angkutan umum," ujar Ketua DTKJ Provinsi DKI Jakarta, Haris Muhammadun.

Berikut lima Rekomendasi DTKJ terkait penambahan lokasi ganjil genap.

Rekomendasi pertama Ketua DTKJ Provinsi DKI Jakarta, Haris Muhammadun mengatakan, DTKJ bersama dengan teman-teman komunitas dan masyarakat setuju dan menyambut baik kebijakan perluasan 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap.
Kedua, DTKJ merekomendasikan pengaktifan kembali trayek layanan Transjakarta terutama yang mengarah di kota-kota penyangga (Bodetabek) untuk mempermudah masyarakat yang ingin berpindah ke angkutan umum saat tidak menggunakan angkutan pribadi.
Ketiga, dalam pelaksanaan sistem ganjil-genap, apabila kamera ETLE telah bertambah perlu dilakukan perluasan kembali jaringan jalan sistem ganjil-genap dari Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Keempat mengaktifkan ERP dan kelima DTKJ akan ikut membantu menyosialisasikan penerapan kembali sistem ganjil-genap pada 25 ruas jalan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 melalui media sosial yang dimiliki.
Saat ini masyarakat sudah hampir 100% melakukan aktifitas normal. Setidaknya ada 25 titik yang akan menjadi kawasan Ganjil-Genap yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 diantaranya yaitu :
1.Jalan Pintu Besar Selatan
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pentas Teater Lingkar Putih, Kidung Suwung Jadi Lakon Syukuran Ulang Tahun Kesebelas

Pentas Teater Lingkar Putih, Kidung Suwung Jadi Lakon Syukuran Ulang Tahun Kesebelas

Minggu, 22 Juni 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 24 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 24 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Minggu, 22 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 23 Juni 2025 : Lengkap dengan Jam terbang dari ...

Daftar Jemaah Haji Pulang 23 Juni 2025 : Lengkap dengan Jam terbang dari ...

Minggu, 22 Juni 2025
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2025? Ada Libur Long Weekend

Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2025? Ada Libur Long Weekend

Minggu, 22 Juni 2025
Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Minggu, 22 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 22 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Minggu, 22 Juni 2025
Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025