Berita , Nasional , Pilihan Editor
Operasi Patuh 2022 Segera Dimulai, Kenali Sistem Tilang ETLE dan Cara Menghindarinya
Annisa Nur Fadhilah
Operasi Patuh 2022 Segera Dimulai, Kenali Sistem Tilang ETLE dan Cara Menghindarinya
HARIANE - Operasi Patuh 2022 sebagai program baru Korlantas Polri yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Operasi Patuh 2022 dikonfirmasi akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada 13-26 Juni 2022.
Dalam penerapan Operasi Patuh 2022, Korlantas Polri akan menggunakan ETLE dan peneguran sebagai cara untuk menilang pengendara yang tidak mematuhi tata tertib berlalu lintas.
Mengenal ETLE sebagai sistem tilang Operasi Patuh 2022
Dilansir dari laman NTCM Polri, Kombes Pol. Eddy Djunaeni mengatakan “Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” ungkap Eddy.BACA JUGA : Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Begini Alur TahapannyaElectronic Traffic Law Enforcement atau ETLE merupakan salah satu teknologi denda pelanggaran lalau lintas dan bukti pelanggaran berbasis digital atau secara elektronik. ETLE nasional yang digunakan oleh Korlantas Polri merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertibandan keselematan berlalu lintas. Teknologi ETLE menggunakan kamera yang dipasang di setiap ruas jalan untuk memantau pergerakan pengendara di jalan raya. Nantinya jika ditemukan sebuah pelanggaran, ETLE dapat merekam dan capture segala jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Kamera ETLE akan terkoneksi secara otomatis dengan back office management center atau pusat pengendali lalau lintas. Salah satu fungsi ETLE adalah memuat plat nomor kendaraan yang melanggar untuk selanjutnya di capture. Rekaman atau capture yang masuk kedalam back office nantinya akan dicek database-nya, seperti nama pemilik kendaraan, alamat dan jenis pelanggaran yang dilanggar oleh pengendara. Jika proses pengecekan database telah selesai, selanjutnya polisi akan mengeluarkan surat tilang dapat secara online maupun secara surat manual yang akan dikirim ke alamat masing-masing.