Berita
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Digelar Hari ini, Ratusan Personel Kepolisian Dikerahkan
Ima Rahma Mutia
Polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari. (Pixabay)
Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 285 KUHP tentang penganiayaan, pemerkosaan dan pembunuhan. ****