Berita , D.I Yogyakarta
Residivis Kasus Pencurian di Bantul Kembali Beraksi, Gasak HP dan Uang Senilai Rp 2,5 Juta
Andi May
Pelaku pencurian JPA beserta barang bukti diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro, Senin 14 Agustus 2023. (Foto: Hariane/Andi May).
"Kami mengamankan sepeda motor milik pelaku, satu unit telepon genggam milik korban dan uang tunai Rp 500 ribu," jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah menggunakan uang yang dicurinya untuk berfoya-foya.
JPA harus meratapi nasibnya, kembali menjadi tahanan kasus tindak pidana pencurian dengan disangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.****
Baca artikel menarik lainnya di harianesemarang.com