Berita , D.I Yogyakarta
Residivis Lakukan Pencurian di Sleman, Gasak Laptop Saat Pemiliknya Tidur
Wahyu Turi
Konferensi pers Polsek Bulaksumur Polresta Sleman kasus pencurian di Sleman. (Foto: Wahyu Turi K)
Selanjutnya pada Selasa, 13 Juni 2023 kepolisian mengamankan pelaku inisial WM dan digelandang ke Polsek Bulaksumur.
“Pelaku satunya inisial FS alias Bebek masih dalam pengejaran,” terangnya.
Selain mengamankan WM, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit laptop milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Pelaku kemudian disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.