Berita , D.I Yogyakarta

Pelaku Pencurian di Bantul Ditangkap Polisi, Baru Bebas Dari Penjara Dua Bulan Lalu

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Konferensi pers Polsek Bantul
Pelaku pencurian di Bantul ditangkap polisi dan dikenakan pasal 363 KUHP. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE – Tak jera pernah masuk penjara karena melakukan pencurian di Bantul, pemuda ini kembali dihukum karena mengulang perbuatan yang sama.

Kurang lebih dua bulan merasakan udara bebas, pemuda ini kembali ditangkap polisi dan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pemuda ini bernama Dwi Prasetyo alias Peyang (29) yang dalam pemberitaan sebelumnya telah disampaikan pelaku ini melakukan pencurian di tiga warung sekaligus yang terletak di Manding, Trirenggo, Bantul.

Pelaku sendiri kesehariannya berprofesi sebagai pengamen berkostum badut di simpang empat manding, Trirenggo, Bantul.

“Pelaku ini merupakan residivis yang pernah masuk, kebetulan Polsek bantul yang menangani kasus pencurian pada tahun 2022 kemudian baru keluar Januari 2023 dan bulan Maret yang bersangkutan mengulangi perbuatan yang sama,” kata Panit Reskrim Polsek Bantul Aiptu Sarjono, Kamis, 13 April 2023.

Penangkapan Pelaku Pencurian di Bantul

Sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari mengecek TKP, meminta keterangan para saksi, dan menyisir CCTV.

Identitas dari pada pelaku diketahui setelah petugas menganalisa video dari rekaman CCTV di seputaran tempat kejadian.

Akhirnya memperoleh informasi bahwa pelaku tak lain adalah Peyang yang merupakan warga Bantul dan dilakukan penangkapan kurang dari 24 jam sejak ia melakukan pencurian.

“Minggu, 12 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB pelaku dapat dilakukan penangkapan kemudian dibawa ke Polsek Bantul,” katanya.

Saat melakukan aksi pencurian Peyang dibantu dengan temannya Nur Etdado alias Didot (29) dimana saat ini masih dalam pencarian kepolisian.

Untuk Peyang saat ini telah kembali mendekam di sel tahanan Mapolsek Bantul untuk menjalani masa hukuman dari perbuatannya melakukan pencurian di Bantul.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Jumat, 09 Mei 2025
Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Jumat, 09 Mei 2025
Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025