Berita , D.I Yogyakarta
Pelaku Pencurian di Bantul Ditangkap Polisi, Baru Bebas Dari Penjara Dua Bulan Lalu
HARIANE – Tak jera pernah masuk penjara karena melakukan pencurian di Bantul, pemuda ini kembali dihukum karena mengulang perbuatan yang sama.
Kurang lebih dua bulan merasakan udara bebas, pemuda ini kembali ditangkap polisi dan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Pemuda ini bernama Dwi Prasetyo alias Peyang (29) yang dalam pemberitaan sebelumnya telah disampaikan pelaku ini melakukan pencurian di tiga warung sekaligus yang terletak di Manding, Trirenggo, Bantul.
Pelaku sendiri kesehariannya berprofesi sebagai pengamen berkostum badut di simpang empat manding, Trirenggo, Bantul.
“Pelaku ini merupakan residivis yang pernah masuk, kebetulan Polsek bantul yang menangani kasus pencurian pada tahun 2022 kemudian baru keluar Januari 2023 dan bulan Maret yang bersangkutan mengulangi perbuatan yang sama,” kata Panit Reskrim Polsek Bantul Aiptu Sarjono, Kamis, 13 April 2023.
Penangkapan Pelaku Pencurian di Bantul
Sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari mengecek TKP, meminta keterangan para saksi, dan menyisir CCTV.
Identitas dari pada pelaku diketahui setelah petugas menganalisa video dari rekaman CCTV di seputaran tempat kejadian.
Akhirnya memperoleh informasi bahwa pelaku tak lain adalah Peyang yang merupakan warga Bantul dan dilakukan penangkapan kurang dari 24 jam sejak ia melakukan pencurian.
“Minggu, 12 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB pelaku dapat dilakukan penangkapan kemudian dibawa ke Polsek Bantul,” katanya.
Saat melakukan aksi pencurian Peyang dibantu dengan temannya Nur Etdado alias Didot (29) dimana saat ini masih dalam pencarian kepolisian.
Untuk Peyang saat ini telah kembali mendekam di sel tahanan Mapolsek Bantul untuk menjalani masa hukuman dari perbuatannya melakukan pencurian di Bantul.****