Berita , Jabodetabek
Resmi Tersangka, Pengendara Fortuner Arogan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
HARIANE – PWGA (55), pengendara Fortuner arogan pakai pelat TNI palsu dan sempat mengaku sebagai adik seorang jenderal telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, yang bersangkutan juga bukanlah anggota TNI.
“Identitas tersangka PWGA, merupakan karyawan swasta yang beralamat di Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat,” terang Kombes Pol Wira Satya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Pengendara Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu Dijerat Pasal 263 KUHP
Sebelumnya, pengendara fortuner arogan tersebut ditangkap pada Senin, 16 April 2024 oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumah kakaknya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang salah satunya adalah sepasang pelat TNI bernomor 84337-00.
Menariknya, pelat tersebut rupanya sempat dibuang oleh tersangka di Lembang, Jawa Barat dan akhirnya berhasil diambil oleh polisi.
“Barang bukti yang sudah kami sita di antaranya dua buah pelat nomor Mabes TNI dengan nomor 84337-00 yang digunakan pelaku, yang mana pelat tersebut berhasil kami ambil di lokasi pembuangan Lembang, Jawa Barat,” jelas Kombes Pol Wira seperti dikutip dari PMJ.
Selain sepasang pelat TNI palsu, polisi juga menyita kendaraan Fortuner hitam milih PWGA dengan nopol asli B 1461 PJS.
“satu unit kendaraan jenis Fortuner warna hitam dengan pelat nomor asli B 1461 PJS, satu lembar STNK Fortuner dengan nomor B 1461 PJS,” sambungnya.
Terkait dengan motif pelaku memalsukan pelat TNI adalah untuk menghindari peraturan ganjil genap di wilayah Jakarta.
Atas perbuatannya, pengendara Fortuner arogan dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. ****