Ridwan Kamil Berhaji Atas Nama Eril, Inilah Hukum dan Tata Cara Badal Haji untuk Orang yg Sudah Meninggal Dunia
Artinya, jika yang meninggal belum memenuhi kriteria syarat wajib haji maka tidak perlu dibadal hajikan.Kedua, orang yang dibadal hajikan semasa hidupnya adalah orang yang mampu dari segi harta untuk berhaji namun belum berhaji.Apabila ternyata orang tersebut selama hidupnya tergolong orang yang tidak mampu atau fakir miskin, maka tidak perlu untuk dibadal hajikan.Ketiga, orang yang membadal hajikan sudah pernah berhaji. Tidak boleh membadal hajikan seseorang apabila yang melaksanakan belum berhaji.Terkait badal haji, tidak melulu harus dilakukan oleh pihak keluarga sendiri. Namun bisa meminta pertolongan pada orang lain yang bisa badal haji dengan membayar sejumlah uang yang telah disepakati.Buya Yahya juga memberikan tips seputar uang yang digunakan untuk membadal hajikan orang tua yang telah meninggal dan semasa hidupnya tergolong mampu untuk berhaji.Uang yang digunakan untuk membayar badal haji sebaiknya diambil dari harta warisan orang tua yang belum dibagikan pada pihak keluarga.
Dikutip dari laman Nu Online, hukum membadalkan haji orang yang sudah meninggal dunia adalah boleh. Tata cara yang dilakukan badal haji dengan ibadah haji biasa juga sama, perbedaannya terletak pada niatnya saja.Berikut adalah lafal niat badal haji yang dapat dibaca :Niat badal haji. (Nu Online)Artinya, “Aku niat berhaji untuk si fulan (sebut nama orang yang dibadal hajikan) dan aku ihram haji karena Allah Ta’ala,”.