Berita , Pilihan Editor

Ridwan Kamil Berhaji Atas Nama Eril, Inilah Hukum dan Tata Cara Badal Haji untuk Orang yg Sudah Meninggal Dunia

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Ridwan Kamil Berhaji Atas Nama Eril, Inilah Hukum dan Tata Cara Badal Haji untuk Orang yg Sudah Meninggal Dunia
Ridwan Kamil Berhaji Atas Nama Eril, Inilah Hukum dan Tata Cara Badal Haji untuk Orang yg Sudah Meninggal Dunia
Artinya, jika yang meninggal belum memenuhi kriteria syarat wajib haji maka tidak perlu dibadal hajikan.
Kedua, orang yang dibadal hajikan semasa hidupnya adalah orang yang mampu dari segi harta untuk berhaji namun belum berhaji.
Apabila ternyata orang tersebut selama hidupnya tergolong orang yang tidak mampu atau fakir miskin, maka tidak perlu untuk dibadal hajikan.
Ketiga, orang yang membadal hajikan sudah pernah berhaji. Tidak boleh membadal hajikan seseorang apabila yang melaksanakan belum berhaji.
Terkait badal haji, tidak melulu harus dilakukan oleh pihak keluarga sendiri. Namun bisa meminta pertolongan pada orang lain yang bisa badal haji dengan membayar sejumlah uang yang telah disepakati.
Buya Yahya juga memberikan tips seputar uang yang digunakan untuk membadal hajikan orang tua yang telah meninggal dan semasa hidupnya tergolong mampu untuk berhaji.
Uang yang digunakan untuk membayar badal haji sebaiknya diambil dari harta warisan orang tua yang belum dibagikan pada pihak keluarga.
BACA JUGA : Ketentuan dan Tahapan Badal Haji 2022 Bagi Jamaah Haji yang Meninggal, Dapat Diwakilkan dan Gratis

Hukum dan Tata Cara Badal Haji

Dikutip dari laman Nu Online, hukum membadalkan haji orang yang sudah meninggal dunia adalah boleh. Tata cara yang dilakukan badal haji dengan ibadah haji biasa juga sama, perbedaannya terletak pada niatnya saja.
Berikut adalah lafal niat badal haji yang dapat dibaca :
hukum dan tata cara badal haji
Niat badal haji. (Nu Online)
Artinya, “Aku niat berhaji untuk si fulan (sebut nama orang yang dibadal hajikan) dan aku ihram haji karena Allah Ta’ala,”.
Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Komnas HAM Temui Keluarga Diplomat Kemlu di Bantul, Ini yang Dicari

‎Komnas HAM Temui Keluarga Diplomat Kemlu di Bantul, Ini yang Dicari

Rabu, 23 Juli 2025
Prediksi Italia vs USA di Perempat Final VNL 2025: Italia Unggul Statistik dan ...

Prediksi Italia vs USA di Perempat Final VNL 2025: Italia Unggul Statistik dan ...

Rabu, 23 Juli 2025
Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, Warga Panik Kalang Kabut

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, Warga Panik Kalang Kabut

Rabu, 23 Juli 2025
Anggota Kodim Tabrak Warga Hingga Tewas, Dandim Bantul: Bukan Mabuk Tapi Buru-buru

Anggota Kodim Tabrak Warga Hingga Tewas, Dandim Bantul: Bukan Mabuk Tapi Buru-buru

Rabu, 23 Juli 2025
Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Rabu, 23 Juli 2025
Kecelakaan di Gunung Sindur Bogor Pagi ini, Pemotor Adu Banteng Diduga Gegara Hal ...

Kecelakaan di Gunung Sindur Bogor Pagi ini, Pemotor Adu Banteng Diduga Gegara Hal ...

Rabu, 23 Juli 2025
Sesosok Mayat dengan Luka di Dahi, Ditemukan dibawah Jembatan Glagah

Sesosok Mayat dengan Luka di Dahi, Ditemukan dibawah Jembatan Glagah

Rabu, 23 Juli 2025
Kecelakaan di Jalan Magelang Hari ini Tewaskan 1 Orang, 3 Korban Terlupa Parah

Kecelakaan di Jalan Magelang Hari ini Tewaskan 1 Orang, 3 Korban Terlupa Parah

Rabu, 23 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Manggarai 23-29 Juli 2025, Jam Berangkat Pertama Pukul 04.13 WIB

Jadwal KRL Bogor Manggarai 23-29 Juli 2025, Jam Berangkat Pertama Pukul 04.13 WIB

Rabu, 23 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 23 Juli 2025 Meroket Tajam, Yakin Mau ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 23 Juli 2025 Meroket Tajam, Yakin Mau ...

Rabu, 23 Juli 2025