Berita , Pilihan Editor
Ridwan Kamil Berhaji Atas Nama Eril, Inilah Hukum dan Tata Cara Badal Haji untuk Orang yg Sudah Meninggal Dunia
Ima Rahma Mutia
Ridwan Kamil Berhaji Atas Nama Eril, Inilah Hukum dan Tata Cara Badal Haji untuk Orang yg Sudah Meninggal Dunia
HARIANE – Hukum dan tata cara badal haji untuk orang yang telah meninggal dunia sebaiknya diketahui.
Hukum dan tata cara badal haji mulai dicari-cari oleh masyarakat setelah kabar mengenai Ridwan Kamil berangkat haji atas nama almarhum Eril.
Bagaimana hukum dan tata cara badal haji untuk orang yang sudah meninggal? Simak ulasan selengkapnya dibawah ini.
Ketentuan, Hukum dan Tata Cara Badal Haji
Minggu, 3 Juli 2022 Ridwan Kamil melalui akun Twitter resmi miliknya mengabarkan kalau ia akan melaksanakan ibadah haji sekaligus memimpin jemaah haji Jabar. Dalam unggahan Twitter-nya Ridwan Kamil juga mengatakan kalau ia akan berhaji atas nama almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan berangkat pada Senin, 4 Juli 2022. Melaksanakan ibadah haji yang niatnya untuk menghajikan orang lain yang sudah meninggal ataupun yang masih hidup namun tidak mampu untuk melaksanakan haji disebut dengan badal haji.BACA JUGA : 7 Jemaah Calon Haji Meninggal di Tanah Suci Akan Dibadal Haji Sebelum Wukuf