Berita , Nasional

RKUHP Resmi Disahkan Hari Ini, Simak 5 Pasal yang Dianggap Boomerang Bagi Demokrasi Indonesia Menurut LBH

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
RKUHP Resmi Disahkan Hari Ini, Simak 5 Pasal yang Dianggap Boomerang Bagi Demokrasi Indonesia Menurut LBH
RKUHP Resmi Disahkan Hari Ini, Simak 5 Pasal yang Dianggap Boomerang Bagi Demokrasi Indonesia Menurut LBH
HARIANE – Rancangan Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP resmi disahkan menjadi Undang-undang pada hari ini Selasa, 6 Desember 2022.
RKUHP resmi disahkan menjadi UU oleh DPR RI melalui rapat Paripurna yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
RKUHP resmi disahkan setelah sebelumnya mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia.
LBH mengungkapkan disahkannya RUKHP ini akan menjadi boomerang bagi masyarakat Indonesia karena sejumlah pasalnya yang kontroversial dan dianggap menambah ruang kriminalisasi.
Pasal-pasal ini sebelumnya diketahui telah mendapat berbagai pendapat kontra dari berbagai lapisan masyarakat. Bahkan, beberapa tokoh publik turut menyuarakan beberapa pasal karet dalam RKUHP resmi disahkan hari ini.
LBH bahkan mengungkapkan dalam unggahan Instagram-nya beberapa pasal dalam RKUHP yang dapat mengancam demokrasi dan dikhawatirkan merugikan masyarakat di kemudian hari.

5 Pasal Kontroversial Sebelum RKUHP Resmi Disahkan

1. Pasal penghinaan presiden

Pasal penghinaan presiden termasuk dalam Pasal 218 ayat 1 RKUHP yang resmi disahkan menjadi UU yang berbunyi:
“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Pasal dalam undang-undang ini mendapat berbagai kritik dari LBH karena dianggap telah menyalahi asas demokratis.
Asas dasar Indonesia ini memiliki arti warga negara Indonesia bebas berpendapat termasuk kebebebasan mengkritik pemerintah yang tengah memimpin saat ini.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB