Berita , Nasional

RKUHP Resmi Disahkan Hari Ini, Simak 5 Pasal yang Dianggap Boomerang Bagi Demokrasi Indonesia Menurut LBH

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
RKUHP Resmi Disahkan Hari Ini, Simak 5 Pasal yang Dianggap Boomerang Bagi Demokrasi Indonesia Menurut LBH
RKUHP Resmi Disahkan Hari Ini, Simak 5 Pasal yang Dianggap Boomerang Bagi Demokrasi Indonesia Menurut LBH
HARIANE – Rancangan Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP resmi disahkan menjadi Undang-undang pada hari ini Selasa, 6 Desember 2022.
RKUHP resmi disahkan menjadi UU oleh DPR RI melalui rapat Paripurna yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
RKUHP resmi disahkan setelah sebelumnya mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia.
LBH mengungkapkan disahkannya RUKHP ini akan menjadi boomerang bagi masyarakat Indonesia karena sejumlah pasalnya yang kontroversial dan dianggap menambah ruang kriminalisasi.
Pasal-pasal ini sebelumnya diketahui telah mendapat berbagai pendapat kontra dari berbagai lapisan masyarakat. Bahkan, beberapa tokoh publik turut menyuarakan beberapa pasal karet dalam RKUHP resmi disahkan hari ini.
LBH bahkan mengungkapkan dalam unggahan Instagram-nya beberapa pasal dalam RKUHP yang dapat mengancam demokrasi dan dikhawatirkan merugikan masyarakat di kemudian hari.

5 Pasal Kontroversial Sebelum RKUHP Resmi Disahkan

1. Pasal penghinaan presiden

Pasal penghinaan presiden termasuk dalam Pasal 218 ayat 1 RKUHP yang resmi disahkan menjadi UU yang berbunyi:
“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Pasal dalam undang-undang ini mendapat berbagai kritik dari LBH karena dianggap telah menyalahi asas demokratis.
Asas dasar Indonesia ini memiliki arti warga negara Indonesia bebas berpendapat termasuk kebebebasan mengkritik pemerintah yang tengah memimpin saat ini.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Sabtu, 05 April 2025
Pemancing Asal Semarang Jatuh Dari Tebing Di Pantai Gunungkidul

Pemancing Asal Semarang Jatuh Dari Tebing Di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 05 April 2025
Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Jumat, 04 April 2025
7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025