Berita , Nasional

RKUHP Resmi Disahkan Hari Ini, Simak 5 Pasal yang Dianggap Boomerang Bagi Demokrasi Indonesia Menurut LBH

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
RKUHP Resmi Disahkan Hari Ini, Simak 5 Pasal yang Dianggap Boomerang Bagi Demokrasi Indonesia Menurut LBH
RKUHP Resmi Disahkan Hari Ini, Simak 5 Pasal yang Dianggap Boomerang Bagi Demokrasi Indonesia Menurut LBH
Namun, karena adanya pasal RKUHP yang kini telah disahkan menjadi UU memberikan batasan-batasan bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat dan kritik karena nantinya takut akan bersinggungan dengan pasal penghinaan Presiden.
BACA JUGA : Update 14 Pasal Bermasalah di RKUHP: 5 Pasal Dipastikan Telah Dikeluarkan Wamenkumham

2. Pasal penghinaan pemerintah

Sama seperti pasal penghinaan presiden, pasal penghinaan pemerintah dan lembaga dianggap telah menyalahi asas demokrasi.
“Setiap orang di muka umum dengan lisan maupun tulisan yang menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 240 ayat 1 RKUHP.
Peraturan ini banyak mendapat banyak opini kontra dari masyarakat Indonesia karena dianggap terlalu memberi banyak keuntungan bagi pemerintah dan lembaga.
Hal ini berdampak pada kinerja pemerintah dan lembaga yang dikhawatirkan akan berubah menjadi anti kritik di masa yang akan datang.

3. Pasal demonstrasi

Pasal demonstrasi dan pergerlaran pawai diatur dalam Pasal 256 RKUHP yang berbunyi:
“Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mangadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalanan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara.”
Pasal ini sebenarnya merujuk kepada pengadaan unjuk rasa yang mengganggu ketertiban umum, tetapi penerapannya dikhawatirkan mengancam para pengunjuk rasa.

4. Pasal kumpul kebo

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB