Berita , Nasional

RKUHP Resmi Disahkan Hari Ini, Simak 5 Pasal yang Dianggap Boomerang Bagi Demokrasi Indonesia Menurut LBH

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
RKUHP Resmi Disahkan Hari Ini, Simak 5 Pasal yang Dianggap Boomerang Bagi Demokrasi Indonesia Menurut LBH
RKUHP Resmi Disahkan Hari Ini, Simak 5 Pasal yang Dianggap Boomerang Bagi Demokrasi Indonesia Menurut LBH
Namun, karena adanya pasal RKUHP yang kini telah disahkan menjadi UU memberikan batasan-batasan bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat dan kritik karena nantinya takut akan bersinggungan dengan pasal penghinaan Presiden.
BACA JUGA : Update 14 Pasal Bermasalah di RKUHP: 5 Pasal Dipastikan Telah Dikeluarkan Wamenkumham

2. Pasal penghinaan pemerintah

Sama seperti pasal penghinaan presiden, pasal penghinaan pemerintah dan lembaga dianggap telah menyalahi asas demokrasi.
“Setiap orang di muka umum dengan lisan maupun tulisan yang menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 240 ayat 1 RKUHP.
Peraturan ini banyak mendapat banyak opini kontra dari masyarakat Indonesia karena dianggap terlalu memberi banyak keuntungan bagi pemerintah dan lembaga.
Hal ini berdampak pada kinerja pemerintah dan lembaga yang dikhawatirkan akan berubah menjadi anti kritik di masa yang akan datang.

3. Pasal demonstrasi

Pasal demonstrasi dan pergerlaran pawai diatur dalam Pasal 256 RKUHP yang berbunyi:
“Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mangadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalanan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara.”
Pasal ini sebenarnya merujuk kepada pengadaan unjuk rasa yang mengganggu ketertiban umum, tetapi penerapannya dikhawatirkan mengancam para pengunjuk rasa.

4. Pasal kumpul kebo

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Siap Amankan Libur Lebaran

Polres Kulon Progo Siap Amankan Libur Lebaran

Minggu, 06 April 2025
Bocah 5 Tahun di Tangsel Hilang, Diduga Hanyut di Kali Pondok Aren

Bocah 5 Tahun di Tangsel Hilang, Diduga Hanyut di Kali Pondok Aren

Minggu, 06 April 2025
Arus Balik Lebaran 2025, Flag Off One Way Nasional Diterapkan 6 April

Arus Balik Lebaran 2025, Flag Off One Way Nasional Diterapkan 6 April

Minggu, 06 April 2025
Ratusan Penumpang Program Mudik Gratis Arus Balik Kemenhub Diberangkatkan dari Terminal Giwangan

Ratusan Penumpang Program Mudik Gratis Arus Balik Kemenhub Diberangkatkan dari Terminal Giwangan

Sabtu, 05 April 2025
Arus Balik Lebaran, Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan 30.197 Penumpang dari Stasiun di Jogja

Arus Balik Lebaran, Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan 30.197 Penumpang dari Stasiun di Jogja

Sabtu, 05 April 2025
Pastikan Kenyamanan Penumpang, Terminal Dhaksinarga Wonosari Sediakan Kasur dan Ruang Ber-AC

Pastikan Kenyamanan Penumpang, Terminal Dhaksinarga Wonosari Sediakan Kasur dan Ruang Ber-AC

Sabtu, 05 April 2025
Gawat! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 April 2025 Terjun Bebas

Gawat! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 April 2025 Terjun Bebas

Sabtu, 05 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Sabtu, 05 April 2025
Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Sabtu, 05 April 2025
Pemancing Asal Semarang Jatuh dari Tebing di Pantai Gunungkidul

Pemancing Asal Semarang Jatuh dari Tebing di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 05 April 2025