Berita , Nasional
RKUHP Resmi Disahkan Hari Ini, Simak 5 Pasal yang Dianggap Boomerang Bagi Demokrasi Indonesia Menurut LBH
Annisa Nur Fadhilah
RKUHP Resmi Disahkan Hari Ini, Simak 5 Pasal yang Dianggap Boomerang Bagi Demokrasi Indonesia Menurut LBH
Namun, karena adanya pasal RKUHP yang kini telah disahkan menjadi UU memberikan batasan-batasan bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat dan kritik karena nantinya takut akan bersinggungan dengan pasal penghinaan Presiden.
BACA JUGA : Update 14 Pasal Bermasalah di RKUHP: 5 Pasal Dipastikan Telah Dikeluarkan Wamenkumham