Berita , Nasional

RKUHP Resmi Disahkan Hari Ini, Simak 5 Pasal yang Dianggap Boomerang Bagi Demokrasi Indonesia Menurut LBH

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
RKUHP Resmi Disahkan Hari Ini, Simak 5 Pasal yang Dianggap Boomerang Bagi Demokrasi Indonesia Menurut LBH
RKUHP Resmi Disahkan Hari Ini, Simak 5 Pasal yang Dianggap Boomerang Bagi Demokrasi Indonesia Menurut LBH
Namun, karena adanya pasal RKUHP yang kini telah disahkan menjadi UU memberikan batasan-batasan bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat dan kritik karena nantinya takut akan bersinggungan dengan pasal penghinaan Presiden.
BACA JUGA : Update 14 Pasal Bermasalah di RKUHP: 5 Pasal Dipastikan Telah Dikeluarkan Wamenkumham

2. Pasal penghinaan pemerintah

Sama seperti pasal penghinaan presiden, pasal penghinaan pemerintah dan lembaga dianggap telah menyalahi asas demokrasi.
“Setiap orang di muka umum dengan lisan maupun tulisan yang menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 240 ayat 1 RKUHP.
Peraturan ini banyak mendapat banyak opini kontra dari masyarakat Indonesia karena dianggap terlalu memberi banyak keuntungan bagi pemerintah dan lembaga.
Hal ini berdampak pada kinerja pemerintah dan lembaga yang dikhawatirkan akan berubah menjadi anti kritik di masa yang akan datang.

3. Pasal demonstrasi

Pasal demonstrasi dan pergerlaran pawai diatur dalam Pasal 256 RKUHP yang berbunyi:
“Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mangadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalanan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara.”
Pasal ini sebenarnya merujuk kepada pengadaan unjuk rasa yang mengganggu ketertiban umum, tetapi penerapannya dikhawatirkan mengancam para pengunjuk rasa.

4. Pasal kumpul kebo

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gedung Baru DPRD Gunungkidul Ditargetkan Selesai Sebelum Pelantikan

Gedung Baru DPRD Gunungkidul Ditargetkan Selesai Sebelum Pelantikan

Kamis, 02 Mei 2024 18:35 WIB
Seorang Anak Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Selatan, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Anak Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Selatan, Tim SAR Lakukan Pencarian

Kamis, 02 Mei 2024 18:22 WIB
Apes, Ketahuan Hendak Maling di Piyungan Bantul, Pria Asal Boyolali Kabur Tinggalkan Motor

Apes, Ketahuan Hendak Maling di Piyungan Bantul, Pria Asal Boyolali Kabur Tinggalkan Motor

Kamis, 02 Mei 2024 17:51 WIB
Ditinggal Hajatan, 2 Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar

Ditinggal Hajatan, 2 Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar

Kamis, 02 Mei 2024 17:30 WIB
KPU Kota Yogyakarta: Belum Ada Pendaftar Calon Walikota Melalui Jalur Independen Hingga Saat ...

KPU Kota Yogyakarta: Belum Ada Pendaftar Calon Walikota Melalui Jalur Independen Hingga Saat ...

Kamis, 02 Mei 2024 17:21 WIB
Syarat Maju Pilkada Gunungkidul Jalur Independen, Bacabup Wajib Kantongi 45 Ribu KTP

Syarat Maju Pilkada Gunungkidul Jalur Independen, Bacabup Wajib Kantongi 45 Ribu KTP

Kamis, 02 Mei 2024 17:17 WIB
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Soroti Tantangan Besar Pendidikan Nasional Indonesia

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Soroti Tantangan Besar Pendidikan Nasional Indonesia

Kamis, 02 Mei 2024 16:14 WIB
Malam Ini! Polres Bantul Gelar Nobar Piala Asia 2024 Timnas Indonesia U-23 Vs ...

Malam Ini! Polres Bantul Gelar Nobar Piala Asia 2024 Timnas Indonesia U-23 Vs ...

Kamis, 02 Mei 2024 15:52 WIB
Kereta Tabrak Truk di Beji Pasuruan, Begini Kronologi Selengkapnya

Kereta Tabrak Truk di Beji Pasuruan, Begini Kronologi Selengkapnya

Kamis, 02 Mei 2024 15:45 WIB
Peringati Hari Pendidikan Nasional, Disdikpora Bantul:Tingkat Partisipasi Sekolah di Bantul Capai 100 Persen

Peringati Hari Pendidikan Nasional, Disdikpora Bantul:Tingkat Partisipasi Sekolah di Bantul Capai 100 Persen

Kamis, 02 Mei 2024 15:42 WIB