Berita , Nasional

RUU Sisdiknas Berikan Perlindungan Hukum Guru PAUD

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
RUU Sisdiknas Berikan Perlindungan Hukum Guru PAUD
RUU Sisdiknas Berikan Perlindungan Hukum Guru PAUD
HARIANE - RUU Sisdiknas berikan perlindungan hukum Guru PAUD. Hal ini disampaikan oleh Syaiful Huda, Ketua Komisi X DPR RI.
Pasalnya ramai diberitakan bahwa RUU Sisdiknas menghapus Tunjangan Profesi Guru.
Namun dalam Naskah RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 menjelaskan bahwa rancangan naskah tersebut memberikan kabar baik bagi Guru PAUD.

RUU Sisdiknas berikan perlindungan hukum Guru PAUD dikarenakan pada level tersebut belum ada regulasinya yang mengakui terkait keberadaannya.

BACA JUGA :
Daftar Penerima Bansos Subsidi BBM, Nilainya Sampai Rp 24,17 T
Dikutip dari kanal Youtube @DPR RI Syaiful Huda menyampaikan pendapatnya terkait RUU Sisdiknas.
"Saya ingin mendorong momentum revisi undang-undang tersebut sebagai ikhtiar untuk RUU Sisdiknas berikan perlindungan hukum Guru PAUD," ucapnya pada Jumat, 2 September 2022.
RUU Sisdiknas Berikan Perlindungan Hukum Guru Paud
RUU Sisdiknas Berikan Perlindungan Hukum Guru Paud. (Foto: sisdiknas.kemendikbud)
Syaiful Huda dari Komisi X DPR RI memberikan komitmennya untuk memperjuangkan hak Guru PAUD yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) dalam merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Diketahui bahwa baru-baru ini Komisi X DPR RI melakukan rapat dengan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI). Rapat yang dipimpin langsung oleh Prof. Netti Herawati ini memberikan aspirasi terkait pengakuan profesi tenaga pendidik di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
BACA JUGA :
RUU Sisdiknas Tentang Tunjangan Profesi Guru: Penghasilan Layak Tanpa Menunggu Antrian Sertifikasi
"Dalam rancangan naskah RUU Sisdiknas yang isinya menyamakan PAUD formal dan non formal. Maka peluangnya adalah semua guru tentu saja yang memenuhi ketentuan, perlu dijadikan catatan, kemudian dianggap sama," ujar Netti Herawati.
Lebih lanjut, Iwan Syahril Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan juga menyampaikan dan memberikan pengakuan bahwa pendidik PAUD usia layanan pengajar anak 3 - 5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Baznas RI Salurkan puluhan Hewan Kurban di Kulonprogo

Baznas RI Salurkan puluhan Hewan Kurban di Kulonprogo

Senin, 09 Juni 2025
Sopir tidak Kuasai Medan, Sebuah Mobil Nyungsep di Tanjakan Bibis

Sopir tidak Kuasai Medan, Sebuah Mobil Nyungsep di Tanjakan Bibis

Senin, 09 Juni 2025
4 Jemaah Haji Asal Indonesia Nekat Merokok di Kamar Hotel, Alarm Bunyi dan ...

4 Jemaah Haji Asal Indonesia Nekat Merokok di Kamar Hotel, Alarm Bunyi dan ...

Minggu, 08 Juni 2025
Maling Ayam, Seorang Remaja Jadi Bulan-bulanan Warga

Maling Ayam, Seorang Remaja Jadi Bulan-bulanan Warga

Minggu, 08 Juni 2025
Dua Wisatawan Asal Sragen Nyaris Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul

Dua Wisatawan Asal Sragen Nyaris Tenggelam di Pantai Parangtritis Bantul

Minggu, 08 Juni 2025
Innalillahi! Sebuah Motor Sport Tabrak 2 Lansia di JJLS Gunungkidul, Pengendara Meninggal Dunia

Innalillahi! Sebuah Motor Sport Tabrak 2 Lansia di JJLS Gunungkidul, Pengendara Meninggal Dunia

Minggu, 08 Juni 2025
Pasca Idul Adha, Jasa Gilingan Daging di Gunungkidul Diserbu Pelanggan, Sampai Rela Antre ...

Pasca Idul Adha, Jasa Gilingan Daging di Gunungkidul Diserbu Pelanggan, Sampai Rela Antre ...

Minggu, 08 Juni 2025
Sebagian Besar Jemaah Haji Jalan Kaki ke Mina, PPIH : Kami Minta Maaf

Sebagian Besar Jemaah Haji Jalan Kaki ke Mina, PPIH : Kami Minta Maaf

Minggu, 08 Juni 2025
Begini Penjelasan Kemenag Soal Kisruh Jemaah Haji Terlantar di Arafah

Begini Penjelasan Kemenag Soal Kisruh Jemaah Haji Terlantar di Arafah

Minggu, 08 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 8 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 8 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 08 Juni 2025