Berita

RUU Sisdiknas Tentang Tunjangan Profesi Guru: Penghasilan Layak Tanpa Menunggu Antrian Sertifikasi

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
RUU Sisdiknas Tentang Tunjangan Profesi Guru: Penghasilan Layak Tanpa Menunggu Antrian Sertifikasi
RUU Sisdiknas Tentang Tunjangan Profesi Guru: Penghasilan Layak Tanpa Menunggu Antrian Sertifikasi
HARIANE -  RUU Sisdiknas tentang Tunjangan Profesi Guru baru-baru ini ramai menjadi perbincangan.
Pasalnya dalam naskah rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional versi Agustus 2022 tidak tercantum Aturan Tunjangan Guru.
Namun, upaya Kemendikbudristek dalam rancangan RUU Sisdiknas tentang Tunjangan Profesi Guru hanya ingin memberikan penghasilan layak bagi semua guru.
BACA JUGA :
10 Ribu Kuota Beasiswa LPDP Profesi Guru Disiapkan Kemenag
Dikutip dari laman kemendikbud.go.id Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril menjelaskan mengenai RUU Sisdiknas tentang Tunjangan Profesi Guru.
“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," 
"RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”  jelasnya pada Senin, 29 Agustus 2022.
RUU Sisdiknas Tentang Tunjangan Profesi Guru:
RUU Sisdiknas Tentang Tunjangan Profesi Guru: Penghasilan Layak Tanpa Menunggu Antrian Sertifikasi. (Sumber Foto: kemendikbud.go.id)
 Lebih lanjut Iwan Syahril menjelaskan bahwa rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional versi Agustus 2022 lebih memudahkan guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik untuk mendapatkan penghasilan yang layak.
“RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi,” imbuh Iwan Syahril.
BACA JUGA :
PTM Terbatas di Kota Tangerang Kembali Dilaksanakan, Guru dan Orang Tua Wajib Tahu Persyaratannya
Bagi guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN. 
Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sebut Daya Beli Masyarakat Rendah, Pelaku Wisata Jogja Minta Pemerintah Tak Naikkan Tarif ...

Sebut Daya Beli Masyarakat Rendah, Pelaku Wisata Jogja Minta Pemerintah Tak Naikkan Tarif ...

Kamis, 02 Mei 2024 14:35 WIB
Seorang Perempuan Nekat Lompat dari Jembatan Jombor Sleman, Korban Dibawa ke RS Sardjito

Seorang Perempuan Nekat Lompat dari Jembatan Jombor Sleman, Korban Dibawa ke RS Sardjito

Kamis, 02 Mei 2024 12:50 WIB
6 Pemain Diaspora di Timnas U-16 Asuhan Nova Ariyanto, Salah Satunya Anak Darius ...

6 Pemain Diaspora di Timnas U-16 Asuhan Nova Ariyanto, Salah Satunya Anak Darius ...

Kamis, 02 Mei 2024 12:49 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 2 Mei 2024 Meroket, Naik Rp17 Ribu

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 2 Mei 2024 Meroket, Naik Rp17 Ribu

Kamis, 02 Mei 2024 10:23 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 2 Mei 2024 Naik atau Turun? Waspada ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 2 Mei 2024 Naik atau Turun? Waspada ...

Kamis, 02 Mei 2024 09:59 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 2 Mei 2024, Wilayah Kota Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 2 Mei 2024, Wilayah Kota Terdampak

Kamis, 02 Mei 2024 06:34 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Medan 2 Mei 2024, Wilayah Ini Akan Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Medan 2 Mei 2024, Wilayah Ini Akan Terdampak

Kamis, 02 Mei 2024 06:33 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Purwakarta 2 Mei 2024, Berlangsung 3 Jam

Jadwal Pemadaman Listrik Purwakarta 2 Mei 2024, Berlangsung 3 Jam

Kamis, 02 Mei 2024 06:33 WIB
Menparekraf Ungkap Pentingnya Peran Komunitas dalam Pembangunan Sektor Parekraf di IKN

Menparekraf Ungkap Pentingnya Peran Komunitas dalam Pembangunan Sektor Parekraf di IKN

Rabu, 01 Mei 2024 22:42 WIB
Jadwal KRL Solo 2 dan 3 Mei 2024, Keberangkatan Pertama dari Stasiun Palur

Jadwal KRL Solo 2 dan 3 Mei 2024, Keberangkatan Pertama dari Stasiun Palur

Rabu, 01 Mei 2024 22:17 WIB