Berita

RUU Sisdiknas Tentang Tunjangan Profesi Guru: Penghasilan Layak Tanpa Menunggu Antrian Sertifikasi

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
RUU Sisdiknas Tentang Tunjangan Profesi Guru: Penghasilan Layak Tanpa Menunggu Antrian Sertifikasi
RUU Sisdiknas Tentang Tunjangan Profesi Guru: Penghasilan Layak Tanpa Menunggu Antrian Sertifikasi
HARIANE -  RUU Sisdiknas tentang Tunjangan Profesi Guru baru-baru ini ramai menjadi perbincangan.
Pasalnya dalam naskah rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional versi Agustus 2022 tidak tercantum Aturan Tunjangan Guru.
Namun, upaya Kemendikbudristek dalam rancangan RUU Sisdiknas tentang Tunjangan Profesi Guru hanya ingin memberikan penghasilan layak bagi semua guru.
BACA JUGA :
10 Ribu Kuota Beasiswa LPDP Profesi Guru Disiapkan Kemenag
Dikutip dari laman kemendikbud.go.id Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril menjelaskan mengenai RUU Sisdiknas tentang Tunjangan Profesi Guru.
“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," 
"RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”  jelasnya pada Senin, 29 Agustus 2022.
RUU Sisdiknas Tentang Tunjangan Profesi Guru:
RUU Sisdiknas Tentang Tunjangan Profesi Guru: Penghasilan Layak Tanpa Menunggu Antrian Sertifikasi. (Sumber Foto: kemendikbud.go.id)
 Lebih lanjut Iwan Syahril menjelaskan bahwa rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional versi Agustus 2022 lebih memudahkan guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik untuk mendapatkan penghasilan yang layak.
“RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi,” imbuh Iwan Syahril.
BACA JUGA :
PTM Terbatas di Kota Tangerang Kembali Dilaksanakan, Guru dan Orang Tua Wajib Tahu Persyaratannya
Bagi guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN. 
Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025