Berita , D.I Yogyakarta

Sebelum Resmi Dipecat, Oknum ASN di Gunungkidul Ternyata Sudah Pernah Disanksi Atas Kasus Korupsi

profile picture Pandu S
Pandu S
Sebelum Resmi Dipecat, Oknum ASN di Gunungkidul Ternyata Sudah Pernah Disanksi Atas Kasus Korupsi
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta Saat Menyampaikan Keputusan Pemecatan Oknum ASN. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Sebelum akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul sudah sempat diberikan sanksi beberapa tahun yang lalu atas kasus yang sama. Sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara sebagai ASN.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, mengungkapkan bahwa perjalanan kasus yang melibatkan salah satu ASN, yakni SYT, hingga akhirnya dipecat, cukup panjang.

SYT dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor: 15/Pid.Sus/2012/P.Tpkor.Yk, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 04/TIPIKOR/2013/PTY, jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1168/K/PID.SUS/2013.

Berdasarkan putusan tersebut, Bupati Gunungkidul kemudian memberhentikan SYT melalui Keputusan Nomor 208/UP/Keb.D/D4 pada tanggal 31 Desember 2018.

"Yang bersangkutan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan melalui Putusan Nomor 4/G/2019/PTUN.YK tanggal 23 Mei 2019, pada intinya gugatan dikabulkan," kata Iskandar saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Kamis (19/12/2024).

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 12/UP/Kep.D/D4 tanggal 28 Februari 2020, SYT kemudian kembali aktif sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui surat Nomor 5146/B-AK.02.02/SD/F.1/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tentang Penegakan Sanksi Terhadap PNS yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Sesuai Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, memberikan rekomendasi.

Salah satu rekomendasi tersebut adalah pengaktifan kembali database SYT tidak dapat diakomodasi karena sesuai ketentuan, PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Hal ini dilakukan karena tindak pidana yang bersangkutan merupakan kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan," jelas Iskandar.

Selanjutnya, BKN merekomendasikan agar Bupati Gunungkidul segera mencabut Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 12/UP/Kep.D/D4 tanggal 28 Februari 2020 tentang Pengangkatan Kembali dan menerbitkan Surat Keputusan baru mengenai pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS terhadap SYT.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025