Berita , D.I Yogyakarta

Sebelum Resmi Dipecat, Oknum ASN di Gunungkidul Ternyata Sudah Pernah Disanksi Atas Kasus Korupsi

profile picture Pandu S
Pandu S
Sebelum Resmi Dipecat, Oknum ASN di Gunungkidul Ternyata Sudah Pernah Disanksi Atas Kasus Korupsi
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta Saat Menyampaikan Keputusan Pemecatan Oknum ASN. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Sebelum akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul sudah sempat diberikan sanksi beberapa tahun yang lalu atas kasus yang sama. Sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara sebagai ASN.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, mengungkapkan bahwa perjalanan kasus yang melibatkan salah satu ASN, yakni SYT, hingga akhirnya dipecat, cukup panjang.

SYT dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor: 15/Pid.Sus/2012/P.Tpkor.Yk, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 04/TIPIKOR/2013/PTY, jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1168/K/PID.SUS/2013.

Berdasarkan putusan tersebut, Bupati Gunungkidul kemudian memberhentikan SYT melalui Keputusan Nomor 208/UP/Keb.D/D4 pada tanggal 31 Desember 2018.

"Yang bersangkutan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan melalui Putusan Nomor 4/G/2019/PTUN.YK tanggal 23 Mei 2019, pada intinya gugatan dikabulkan," kata Iskandar saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Kamis (19/12/2024).

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 12/UP/Kep.D/D4 tanggal 28 Februari 2020, SYT kemudian kembali aktif sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui surat Nomor 5146/B-AK.02.02/SD/F.1/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tentang Penegakan Sanksi Terhadap PNS yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Sesuai Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, memberikan rekomendasi.

Salah satu rekomendasi tersebut adalah pengaktifan kembali database SYT tidak dapat diakomodasi karena sesuai ketentuan, PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Hal ini dilakukan karena tindak pidana yang bersangkutan merupakan kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan," jelas Iskandar.

Selanjutnya, BKN merekomendasikan agar Bupati Gunungkidul segera mencabut Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 12/UP/Kep.D/D4 tanggal 28 Februari 2020 tentang Pengangkatan Kembali dan menerbitkan Surat Keputusan baru mengenai pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS terhadap SYT.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

ASN di Bandung Barat Babak Belur Dianiaya Istri, Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan

ASN di Bandung Barat Babak Belur Dianiaya Istri, Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Minggu, 19 Januari 2025 12:50 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Minggu, 19 Januari 2025 10:04 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 19 Januari 2025 10:03 WIB
Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB