Berita , D.I Yogyakarta

Sebelum Resmi Dipecat, Oknum ASN di Gunungkidul Ternyata Sudah Pernah Disanksi Atas Kasus Korupsi

profile picture Pandu S
Pandu S
Sebelum Resmi Dipecat, Oknum ASN di Gunungkidul Ternyata Sudah Pernah Disanksi Atas Kasus Korupsi
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta Saat Menyampaikan Keputusan Pemecatan Oknum ASN. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Sebelum akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul sudah sempat diberikan sanksi beberapa tahun yang lalu atas kasus yang sama. Sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara sebagai ASN.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, mengungkapkan bahwa perjalanan kasus yang melibatkan salah satu ASN, yakni SYT, hingga akhirnya dipecat, cukup panjang.

SYT dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor: 15/Pid.Sus/2012/P.Tpkor.Yk, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 04/TIPIKOR/2013/PTY, jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1168/K/PID.SUS/2013.

Berdasarkan putusan tersebut, Bupati Gunungkidul kemudian memberhentikan SYT melalui Keputusan Nomor 208/UP/Keb.D/D4 pada tanggal 31 Desember 2018.

"Yang bersangkutan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan melalui Putusan Nomor 4/G/2019/PTUN.YK tanggal 23 Mei 2019, pada intinya gugatan dikabulkan," kata Iskandar saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Kamis (19/12/2024).

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 12/UP/Kep.D/D4 tanggal 28 Februari 2020, SYT kemudian kembali aktif sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui surat Nomor 5146/B-AK.02.02/SD/F.1/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tentang Penegakan Sanksi Terhadap PNS yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Sesuai Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, memberikan rekomendasi.

Salah satu rekomendasi tersebut adalah pengaktifan kembali database SYT tidak dapat diakomodasi karena sesuai ketentuan, PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Hal ini dilakukan karena tindak pidana yang bersangkutan merupakan kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan," jelas Iskandar.

Selanjutnya, BKN merekomendasikan agar Bupati Gunungkidul segera mencabut Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 12/UP/Kep.D/D4 tanggal 28 Februari 2020 tentang Pengangkatan Kembali dan menerbitkan Surat Keputusan baru mengenai pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS terhadap SYT.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025
Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Kamis, 08 Mei 2025
Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Kamis, 08 Mei 2025
Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Kamis, 08 Mei 2025
Warga Kasihan Bantul Kena Tipu Makelar, Sertifikat Tanah Malah Dijadikan Jaminan Utang

Warga Kasihan Bantul Kena Tipu Makelar, Sertifikat Tanah Malah Dijadikan Jaminan Utang

Kamis, 08 Mei 2025
Kasus DBD di Gunungkidul Turun Dibandingkan Tahun Lalu

Kasus DBD di Gunungkidul Turun Dibandingkan Tahun Lalu

Kamis, 08 Mei 2025
Isu Dugaan Kebocoran Soal ASPD di Jogja, Begini Kata Hasto Wardoyo

Isu Dugaan Kebocoran Soal ASPD di Jogja, Begini Kata Hasto Wardoyo

Kamis, 08 Mei 2025
Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut di Purworejo Dirujuk ke RSUP Dr Sardjito

Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut di Purworejo Dirujuk ke RSUP Dr Sardjito

Kamis, 08 Mei 2025