Berita , D.I Yogyakarta

Sebelum Resmi Dipecat, Oknum ASN di Gunungkidul Ternyata Sudah Pernah Disanksi Atas Kasus Korupsi

profile picture Pandu S
Pandu S
Sebelum Resmi Dipecat, Oknum ASN di Gunungkidul Ternyata Sudah Pernah Disanksi Atas Kasus Korupsi
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta Saat Menyampaikan Keputusan Pemecatan Oknum ASN. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Sebelum akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul sudah sempat diberikan sanksi beberapa tahun yang lalu atas kasus yang sama. Sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara sebagai ASN.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, mengungkapkan bahwa perjalanan kasus yang melibatkan salah satu ASN, yakni SYT, hingga akhirnya dipecat, cukup panjang.

SYT dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor: 15/Pid.Sus/2012/P.Tpkor.Yk, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 04/TIPIKOR/2013/PTY, jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1168/K/PID.SUS/2013.

Berdasarkan putusan tersebut, Bupati Gunungkidul kemudian memberhentikan SYT melalui Keputusan Nomor 208/UP/Keb.D/D4 pada tanggal 31 Desember 2018.

"Yang bersangkutan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan melalui Putusan Nomor 4/G/2019/PTUN.YK tanggal 23 Mei 2019, pada intinya gugatan dikabulkan," kata Iskandar saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Kamis (19/12/2024).

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 12/UP/Kep.D/D4 tanggal 28 Februari 2020, SYT kemudian kembali aktif sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui surat Nomor 5146/B-AK.02.02/SD/F.1/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tentang Penegakan Sanksi Terhadap PNS yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Sesuai Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, memberikan rekomendasi.

Salah satu rekomendasi tersebut adalah pengaktifan kembali database SYT tidak dapat diakomodasi karena sesuai ketentuan, PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Hal ini dilakukan karena tindak pidana yang bersangkutan merupakan kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan," jelas Iskandar.

Selanjutnya, BKN merekomendasikan agar Bupati Gunungkidul segera mencabut Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 12/UP/Kep.D/D4 tanggal 28 Februari 2020 tentang Pengangkatan Kembali dan menerbitkan Surat Keputusan baru mengenai pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS terhadap SYT.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Sabtu, 22 Februari 2025 11:21 WIB