Berita , D.I Yogyakarta

Lakukan Korupsi, Bupati Gunungkidul Pecat Oknum ASN

profile picture Pandu S
Pandu S
Lakukan Korupsi, Bupati Gunungkidul Pecat Oknum ASN
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta Saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, kembali memberhentikan dengan tidak hormat atau memecat salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Kamis (19/12/2024).

Pemecatan ini dilakukan setelah oknum ASN, yaitu STY, terbukti melakukan tindak korupsi.

"Saya kembali memberhentikan satu ASN dengan tidak hormat karena melakukan tindak kejahatan jabatan, yang dalam hal ini adalah korupsi," kata Sunaryanta saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Kamis (19/12/2024) pagi.

Sunaryanta menekankan bahwa sanksi pemecatan ini dilakukan sebagai peringatan bagi ASN lain di lingkungan Pemkab Gunungkidul untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.

"Ini menjadi perhatian bagi rekan-rekan ASN lain untuk tidak melakukan pelanggaran," lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta, mengungkapkan bahwa oknum ASN yang diberhentikan adalah STY. STY diberhentikan karena terbukti melakukan tindak korupsi terkait pengelolaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pedesaan.

Keputusan untuk memberhentikan STY dilakukan oleh Bupati sebagai tindak lanjut atas terbitnya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan surat bersama dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, STY melakukan pelanggaran tersebut saat menjabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul.

"Terakhir menjabat di Dinas Pendidikan," ujar Sri Suhartanta.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, menyatakan bahwa penyerahan Keputusan Bupati kepada oknum ASN tersebut efektif mulai hari ini.

Menurutnya, proses penyelesaian kasus tersebut cukup panjang, dan sanksi pemecatan dijatuhkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan jabatan.

"Pemberhentian ini dilakukan karena sudah ada kekuatan hukum tetap," ujar Iskandar.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Senin, 12 Mei 2025
Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 12 Mei 2025
Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Minggu, 11 Mei 2025
Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Minggu, 11 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Minggu, 11 Mei 2025
Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Minggu, 11 Mei 2025
Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Minggu, 11 Mei 2025
Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Minggu, 11 Mei 2025