Berita , D.I Yogyakarta

Lakukan Korupsi, Bupati Gunungkidul Pecat Oknum ASN

profile picture Pandu S
Pandu S
Lakukan Korupsi, Bupati Gunungkidul Pecat Oknum ASN
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta Saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, kembali memberhentikan dengan tidak hormat atau memecat salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Kamis (19/12/2024).

Pemecatan ini dilakukan setelah oknum ASN, yaitu STY, terbukti melakukan tindak korupsi.

"Saya kembali memberhentikan satu ASN dengan tidak hormat karena melakukan tindak kejahatan jabatan, yang dalam hal ini adalah korupsi," kata Sunaryanta saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Kamis (19/12/2024) pagi.

Sunaryanta menekankan bahwa sanksi pemecatan ini dilakukan sebagai peringatan bagi ASN lain di lingkungan Pemkab Gunungkidul untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.

"Ini menjadi perhatian bagi rekan-rekan ASN lain untuk tidak melakukan pelanggaran," lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta, mengungkapkan bahwa oknum ASN yang diberhentikan adalah STY. STY diberhentikan karena terbukti melakukan tindak korupsi terkait pengelolaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pedesaan.

Keputusan untuk memberhentikan STY dilakukan oleh Bupati sebagai tindak lanjut atas terbitnya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan surat bersama dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, STY melakukan pelanggaran tersebut saat menjabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul.

"Terakhir menjabat di Dinas Pendidikan," ujar Sri Suhartanta.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, menyatakan bahwa penyerahan Keputusan Bupati kepada oknum ASN tersebut efektif mulai hari ini.

Menurutnya, proses penyelesaian kasus tersebut cukup panjang, dan sanksi pemecatan dijatuhkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan jabatan.

"Pemberhentian ini dilakukan karena sudah ada kekuatan hukum tetap," ujar Iskandar.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polri : Ada 182 Kecelakaan di Hari Kedua Operasi Lilin 2024, 34 Orang ...

Polri : Ada 182 Kecelakaan di Hari Kedua Operasi Lilin 2024, 34 Orang ...

Senin, 23 Desember 2024 15:09 WIB
Pastikan Keamanan Pelaksanaan Natal di Gunungkidul, Tim Gegana Lakukan Sterilisasi Menggunakan Alat Deteksi ...

Pastikan Keamanan Pelaksanaan Natal di Gunungkidul, Tim Gegana Lakukan Sterilisasi Menggunakan Alat Deteksi ...

Senin, 23 Desember 2024 13:02 WIB
BPBD Bantul Ingatkan Wisatawan Tak Berenang di Area Palung Pantai Selatan Parangtritis

BPBD Bantul Ingatkan Wisatawan Tak Berenang di Area Palung Pantai Selatan Parangtritis

Senin, 23 Desember 2024 13:00 WIB
PTMA Mau Bikin Joint Venture dengan KKGI, Bakal Bergerak di Jasa Transportasi dan ...

PTMA Mau Bikin Joint Venture dengan KKGI, Bakal Bergerak di Jasa Transportasi dan ...

Senin, 23 Desember 2024 12:59 WIB
Lansia Tewas di Panti Pijat Kramat Jati, Kejang dan Jatuh Tak Sadarkan Diri ...

Lansia Tewas di Panti Pijat Kramat Jati, Kejang dan Jatuh Tak Sadarkan Diri ...

Senin, 23 Desember 2024 11:58 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 23 Desember 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 23 Desember 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Senin, 23 Desember 2024 09:51 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 23 Desember 2024 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 23 Desember 2024 Naik atau Turun? Berikut ...

Senin, 23 Desember 2024 09:09 WIB
Dishub Prediksi 18,4 Juta Warga Bakal Tinggalkan Jakarta saat Libur Nataru

Dishub Prediksi 18,4 Juta Warga Bakal Tinggalkan Jakarta saat Libur Nataru

Minggu, 22 Desember 2024 12:32 WIB
Catat! Inilah Jadwal dan Lokasi Contraflow saat Libur Nataru

Catat! Inilah Jadwal dan Lokasi Contraflow saat Libur Nataru

Minggu, 22 Desember 2024 11:10 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Desember 2024 Stabil, Berikut Info Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Desember 2024 Stabil, Berikut Info Selengkapnya

Minggu, 22 Desember 2024 10:53 WIB