Berita , D.I Yogyakarta

Lakukan Korupsi, Bupati Gunungkidul Pecat Oknum ASN

profile picture Pandu S
Pandu S
Lakukan Korupsi, Bupati Gunungkidul Pecat Oknum ASN
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta Saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, kembali memberhentikan dengan tidak hormat atau memecat salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Kamis (19/12/2024).

Pemecatan ini dilakukan setelah oknum ASN, yaitu STY, terbukti melakukan tindak korupsi.

"Saya kembali memberhentikan satu ASN dengan tidak hormat karena melakukan tindak kejahatan jabatan, yang dalam hal ini adalah korupsi," kata Sunaryanta saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Kamis (19/12/2024) pagi.

Sunaryanta menekankan bahwa sanksi pemecatan ini dilakukan sebagai peringatan bagi ASN lain di lingkungan Pemkab Gunungkidul untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.

"Ini menjadi perhatian bagi rekan-rekan ASN lain untuk tidak melakukan pelanggaran," lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta, mengungkapkan bahwa oknum ASN yang diberhentikan adalah STY. STY diberhentikan karena terbukti melakukan tindak korupsi terkait pengelolaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pedesaan.

Keputusan untuk memberhentikan STY dilakukan oleh Bupati sebagai tindak lanjut atas terbitnya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan surat bersama dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, STY melakukan pelanggaran tersebut saat menjabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul.

"Terakhir menjabat di Dinas Pendidikan," ujar Sri Suhartanta.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, menyatakan bahwa penyerahan Keputusan Bupati kepada oknum ASN tersebut efektif mulai hari ini.

Menurutnya, proses penyelesaian kasus tersebut cukup panjang, dan sanksi pemecatan dijatuhkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan jabatan.

"Pemberhentian ini dilakukan karena sudah ada kekuatan hukum tetap," ujar Iskandar.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025
Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Kamis, 27 Maret 2025