Berita , D.I Yogyakarta

Lakukan Korupsi, Bupati Gunungkidul Pecat Oknum ASN

profile picture Pandu S
Pandu S
Lakukan Korupsi, Bupati Gunungkidul Pecat Oknum ASN
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta Saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, kembali memberhentikan dengan tidak hormat atau memecat salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Kamis (19/12/2024).

Pemecatan ini dilakukan setelah oknum ASN, yaitu STY, terbukti melakukan tindak korupsi.

"Saya kembali memberhentikan satu ASN dengan tidak hormat karena melakukan tindak kejahatan jabatan, yang dalam hal ini adalah korupsi," kata Sunaryanta saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Kamis (19/12/2024) pagi.

Sunaryanta menekankan bahwa sanksi pemecatan ini dilakukan sebagai peringatan bagi ASN lain di lingkungan Pemkab Gunungkidul untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.

"Ini menjadi perhatian bagi rekan-rekan ASN lain untuk tidak melakukan pelanggaran," lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta, mengungkapkan bahwa oknum ASN yang diberhentikan adalah STY. STY diberhentikan karena terbukti melakukan tindak korupsi terkait pengelolaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pedesaan.

Keputusan untuk memberhentikan STY dilakukan oleh Bupati sebagai tindak lanjut atas terbitnya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan surat bersama dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, STY melakukan pelanggaran tersebut saat menjabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul.

"Terakhir menjabat di Dinas Pendidikan," ujar Sri Suhartanta.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, menyatakan bahwa penyerahan Keputusan Bupati kepada oknum ASN tersebut efektif mulai hari ini.

Menurutnya, proses penyelesaian kasus tersebut cukup panjang, dan sanksi pemecatan dijatuhkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan jabatan.

"Pemberhentian ini dilakukan karena sudah ada kekuatan hukum tetap," ujar Iskandar.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 29 Januari 2025 Meroket Lagi, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 29 Januari 2025 Meroket Lagi, Cek Disini

Rabu, 29 Januari 2025 09:54 WIB
Korban Terakhir Laka Laut Pantai Drini Berhasil Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Korban Terakhir Laka Laut Pantai Drini Berhasil Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Rabu, 29 Januari 2025 09:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 29 Januari 2025 Naik Rp 10.000, Berikut ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 29 Januari 2025 Naik Rp 10.000, Berikut ...

Rabu, 29 Januari 2025 09:31 WIB
Tiga Jenazah Korban Laka Laut Pantai Drini Gunungkidul Dipulangkan

Tiga Jenazah Korban Laka Laut Pantai Drini Gunungkidul Dipulangkan

Selasa, 28 Januari 2025 23:11 WIB
Wacana Kebijakan Baru PPDB 2025, Kemendikdasmen: Belum Final, Menunggu Arahan Presiden

Wacana Kebijakan Baru PPDB 2025, Kemendikdasmen: Belum Final, Menunggu Arahan Presiden

Selasa, 28 Januari 2025 20:07 WIB
Rombongan Siswa Yang Mengalami Laka Laut di Pantai Drini Kembali Ke Mojokerto

Rombongan Siswa Yang Mengalami Laka Laut di Pantai Drini Kembali Ke Mojokerto

Selasa, 28 Januari 2025 19:39 WIB
Pencarian Satu Korban Laka Laut Pantai Drini Dilanjutkan Besok

Pencarian Satu Korban Laka Laut Pantai Drini Dilanjutkan Besok

Selasa, 28 Januari 2025 18:38 WIB
Belasan Siswa SMP Mojokerto Tenggelam di Pantai Drini Gunungkidul, Apa Penyebabnya?

Belasan Siswa SMP Mojokerto Tenggelam di Pantai Drini Gunungkidul, Apa Penyebabnya?

Selasa, 28 Januari 2025 17:36 WIB
Insiden Penembakan WNI oleh APMM, 1 Korban Tewas Akan Dipulangkan Setelah Autopsi

Insiden Penembakan WNI oleh APMM, 1 Korban Tewas Akan Dipulangkan Setelah Autopsi

Selasa, 28 Januari 2025 17:09 WIB
Daftar Korban Laka Laut di Pantai Drini Gunungkidul

Daftar Korban Laka Laut di Pantai Drini Gunungkidul

Selasa, 28 Januari 2025 15:29 WIB