Berita , D.I Yogyakarta

Lakukan Korupsi, Bupati Gunungkidul Pecat Oknum ASN

profile picture Pandu S
Pandu S
Lakukan Korupsi, Bupati Gunungkidul Pecat Oknum ASN
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta Saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, kembali memberhentikan dengan tidak hormat atau memecat salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Kamis (19/12/2024).

Pemecatan ini dilakukan setelah oknum ASN, yaitu STY, terbukti melakukan tindak korupsi.

"Saya kembali memberhentikan satu ASN dengan tidak hormat karena melakukan tindak kejahatan jabatan, yang dalam hal ini adalah korupsi," kata Sunaryanta saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Kamis (19/12/2024) pagi.

Sunaryanta menekankan bahwa sanksi pemecatan ini dilakukan sebagai peringatan bagi ASN lain di lingkungan Pemkab Gunungkidul untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.

"Ini menjadi perhatian bagi rekan-rekan ASN lain untuk tidak melakukan pelanggaran," lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta, mengungkapkan bahwa oknum ASN yang diberhentikan adalah STY. STY diberhentikan karena terbukti melakukan tindak korupsi terkait pengelolaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pedesaan.

Keputusan untuk memberhentikan STY dilakukan oleh Bupati sebagai tindak lanjut atas terbitnya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan surat bersama dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, STY melakukan pelanggaran tersebut saat menjabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul.

"Terakhir menjabat di Dinas Pendidikan," ujar Sri Suhartanta.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, menyatakan bahwa penyerahan Keputusan Bupati kepada oknum ASN tersebut efektif mulai hari ini.

Menurutnya, proses penyelesaian kasus tersebut cukup panjang, dan sanksi pemecatan dijatuhkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan jabatan.

"Pemberhentian ini dilakukan karena sudah ada kekuatan hukum tetap," ujar Iskandar.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025