Berita , D.I Yogyakarta

Lakukan Korupsi, Bupati Gunungkidul Pecat Oknum ASN

profile picture Pandu S
Pandu S
Lakukan Korupsi, Bupati Gunungkidul Pecat Oknum ASN
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta Saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, kembali memberhentikan dengan tidak hormat atau memecat salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Kamis (19/12/2024).

Pemecatan ini dilakukan setelah oknum ASN, yaitu STY, terbukti melakukan tindak korupsi.

"Saya kembali memberhentikan satu ASN dengan tidak hormat karena melakukan tindak kejahatan jabatan, yang dalam hal ini adalah korupsi," kata Sunaryanta saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Kamis (19/12/2024) pagi.

Sunaryanta menekankan bahwa sanksi pemecatan ini dilakukan sebagai peringatan bagi ASN lain di lingkungan Pemkab Gunungkidul untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.

"Ini menjadi perhatian bagi rekan-rekan ASN lain untuk tidak melakukan pelanggaran," lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta, mengungkapkan bahwa oknum ASN yang diberhentikan adalah STY. STY diberhentikan karena terbukti melakukan tindak korupsi terkait pengelolaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pedesaan.

Keputusan untuk memberhentikan STY dilakukan oleh Bupati sebagai tindak lanjut atas terbitnya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan surat bersama dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, STY melakukan pelanggaran tersebut saat menjabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul.

"Terakhir menjabat di Dinas Pendidikan," ujar Sri Suhartanta.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, menyatakan bahwa penyerahan Keputusan Bupati kepada oknum ASN tersebut efektif mulai hari ini.

Menurutnya, proses penyelesaian kasus tersebut cukup panjang, dan sanksi pemecatan dijatuhkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan jabatan.

"Pemberhentian ini dilakukan karena sudah ada kekuatan hukum tetap," ujar Iskandar.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025