Berita , Headline

Seorang Penjual Sayur Maafkan Pemuda yang Nekat Curi Motornya, Alasannya Bikin Haru

profile picture Riza Marzuki
Riza Marzuki
Seorang Penjual Sayur Maafkan Pemuda yang Nekat Curi Motornya, Alasannya Bikin Haru
MA akhirnya berkumpul kembali dengan istri dan buah hatinya, meski sempat ditahan selama dua bulan. (Foto: Youtube/Kejaksaan RI)
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Ancaman hukuman pelaku tidak lebih dari lima tahun.
3. Pelaku dan korban sudah berdamai.
4. Kesepakatan perdamaian dilakukan tanpa syarat. Dimana kedua belah pihak saling memaafkan dan pelaku pencurian motor berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Serta korban tidak ingin melanjutkan ke meja hijau.
BACA JUGA : Cetak Rekor Lagi! BTS Jadi Artis Korea Pertama yang Melebihi 1 Miliar Streaming di Spotify Tahun 2022
5. Barang bukti sudah dikembalikan ke korban.
6. Pelaku pencurian motor yang dibebaskan melakukan tindak pidana karena alasan ekonomi. Serta MA adalah tulang punggung keluarga dan bayi yang baru lahir butuh kasih sayang kedua orang tuanya.
7. Respon positif dari masyarakat.
Secara garis besar, ketujuh alasan yang disebutkan di atas bisa terjadi karena pelaku pencurian motor mendapatkan Restorative Justice.
Lantas apa yang dimaksud Restorative Justice?
Dikutip dari website Pengadilan Negeri Sabang, Restorative Justice merupakan sebuah pendekatan yang difokuskan untuk menciptakan keadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana.
Mekanisme dari Restorative Justice sendiri dengan melakukan proses dialog dan mediasi, guna menghasilkan kesepakatan dan hasil yang adil bagi korban dan pelaku.
Nah itu dia alasan pelaku pencurian motor dibebaskan. Kondisi ekonomi pelaku menjadi alasan utama kenapa Jaksa Agung memberikan Restorative Justice.**** (Kontributor: M. Nazilul Mutaqin)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Awas! Pemkab Gunungkidul Akan Rutin Lakukan Sidak ASN yang Keluyuran saat Jam Kerja

Awas! Pemkab Gunungkidul Akan Rutin Lakukan Sidak ASN yang Keluyuran saat Jam Kerja

Sabtu, 02 Agustus 2025
Vakum Belasan Tahun, Pisangseger Reuni Lewat Pameran Wet Ground 2025

Vakum Belasan Tahun, Pisangseger Reuni Lewat Pameran Wet Ground 2025

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kota Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Jaringan Kota Pusaka Indonesia 2025, 58 Kota akan ...

Kota Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Jaringan Kota Pusaka Indonesia 2025, 58 Kota akan ...

Jumat, 01 Agustus 2025
Puluhan List Lomba Beregu 17 Agustus yang Cocok untuk Anak hingga Dewasa

Puluhan List Lomba Beregu 17 Agustus yang Cocok untuk Anak hingga Dewasa

Jumat, 01 Agustus 2025
Innalillahi! Seorang Remaja di Gunungkidul Tercebur Sumur

Innalillahi! Seorang Remaja di Gunungkidul Tercebur Sumur

Jumat, 01 Agustus 2025
Wali Kota Yogyakarta: Jika Dominasi Kekuasaan Terlalu Tinggi, Fungsi Pengawasan Tidak Bisa Optimal

Wali Kota Yogyakarta: Jika Dominasi Kekuasaan Terlalu Tinggi, Fungsi Pengawasan Tidak Bisa Optimal

Jumat, 01 Agustus 2025
Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Gunakan Perahu dan Jet Ski untuk Operasi Pencarian ...

Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Gunakan Perahu dan Jet Ski untuk Operasi Pencarian ...

Jumat, 01 Agustus 2025
Jelang Pelaksanaan PORDA dan Peparda DIY, Pemkab Gunungkidul Kebut Kesiapan Venue

Jelang Pelaksanaan PORDA dan Peparda DIY, Pemkab Gunungkidul Kebut Kesiapan Venue

Jumat, 01 Agustus 2025
Sastra Pesantren FSY 2025 Jadi Ruang Telaah Spiritual Islam Nusantara

Sastra Pesantren FSY 2025 Jadi Ruang Telaah Spiritual Islam Nusantara

Jumat, 01 Agustus 2025
Asa Warga Pinggiran Gunungkidul Terima Bantuan Spamdes dari Pemerintah

Asa Warga Pinggiran Gunungkidul Terima Bantuan Spamdes dari Pemerintah

Jumat, 01 Agustus 2025