Berita , Headline
Seorang Penjual Sayur Maafkan Pemuda yang Nekat Curi Motornya, Alasannya Bikin Haru
Riza Marzuki
MA akhirnya berkumpul kembali dengan istri dan buah hatinya, meski sempat ditahan selama dua bulan. (Foto: Youtube/Kejaksaan RI)
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Ancaman hukuman pelaku tidak lebih dari lima tahun.
3. Pelaku dan korban sudah berdamai.
4. Kesepakatan perdamaian dilakukan tanpa syarat. Dimana kedua belah pihak saling memaafkan dan pelaku pencurian motor berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Serta korban tidak ingin melanjutkan ke meja hijau.
BACA JUGA : Cetak Rekor Lagi! BTS Jadi Artis Korea Pertama yang Melebihi 1 Miliar Streaming di Spotify Tahun 20225. Barang bukti sudah dikembalikan ke korban. 6. Pelaku pencurian motor yang dibebaskan melakukan tindak pidana karena alasan ekonomi. Serta MA adalah tulang punggung keluarga dan bayi yang baru lahir butuh kasih sayang kedua orang tuanya. 7. Respon positif dari masyarakat. Secara garis besar, ketujuh alasan yang disebutkan di atas bisa terjadi karena pelaku pencurian motor mendapatkan Restorative Justice. Lantas apa yang dimaksud Restorative Justice? Dikutip dari website Pengadilan Negeri Sabang, Restorative Justice merupakan sebuah pendekatan yang difokuskan untuk menciptakan keadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana. Mekanisme dari Restorative Justice sendiri dengan melakukan proses dialog dan mediasi, guna menghasilkan kesepakatan dan hasil yang adil bagi korban dan pelaku. Nah itu dia alasan pelaku pencurian motor dibebaskan. Kondisi ekonomi pelaku menjadi alasan utama kenapa Jaksa Agung memberikan Restorative Justice.**** (Kontributor: M. Nazilul Mutaqin)