Berita , D.I Yogyakarta
Sering Banjir Akibat Saluran Tersumbat, DPUPRKP Gunungkidul Lakukan Pengerukan Luweng di Semanu
HARIANE - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul melakukan pengerukan luweng Gunung Ringin, yang berlokasi di wilayah Kalurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu, Gunungkidul.
Pengerukan ini dilakukan karena wilayah tersebut sering mengalami banjir saat hujan deras, yang disebabkan oleh tertutupnya luweng atau lubang yang terhubung dengan sungai bawah tanah oleh endapan tanah.
Lurah Pacarejo, Suhadi, mengatakan bahwa tanah yang menutup lubang luweng cukup tebal, sehingga diperlukan alat berat untuk proses pengerukan.
"Saat ini, proses pengerukan luweng Gunung Ringin yang tertutup tanah sedang dilakukan," kata Lurah Pacarejo, Suhadi, saat dihubungi melalui telepon, Senin (21/10/2024).
Dikatakannya, pengerukan luweng Gunung Ringin ini dilakukan karena setiap musim hujan tiba, sejumlah padukuhan di Kalurahan Pacarejo terendam air. Wilayah yang sering kali terdampak antara lain Padukuhan Kwangen Lor, Wilayu, dan Jonge.
Rata-rata ketinggian air yang merendam wilayah tersebut mencapai 80 cm. Bahkan, pada bulan Maret 2024 lalu, di Padukuhan Kwangen Lor, sebuah kebun seluas 1 hektar milik seorang warga terendam air setinggi kurang lebih 1 meter.
"Pengerukan sudah dilakukan sejak Agustus 2024 lalu, saat ini masih dalam proses, dan saya yakin tidak akan ada masalah lagi nantinya," tambahnya.
Selain Luweng Gunung Ringin, lanjut Suhadi, di wilayah Pacarejo juga terdapat beberapa luweng lain, antara lain Luweng Jawal, Tumbul, Lumbung, Kirik, Brahala, dan Telaga Ledok. Namun, luweng-luweng tersebut hingga saat ini masih berfungsi dengan baik.
"Paling membahayakan adalah luweng Gunung Ringin," ujar Suhadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Harry Sukmono, mengatakan bahwa pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati Gunungkidul nomor 600.1.1/7163 terkait gerakan bersih kali dan/atau luweng. Pada SE tersebut, terdapat dua instruksi yang tertuang.
"Pertama, Ketua RT maupun Ketua RW perlu bersama-sama dengan masyarakat melakukan gerakan bersih kali atau luweng serta saluran air di lingkungan sekitar," kata Harry.
Kedua, larangan bagi masyarakat untuk membuang sampah sembarangan, seperti di sungai, selokan, dan saluran air lainnya.