Berita , D.I Yogyakarta

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini Alasannya

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini Alasannya
Suasana dalam sidang perdana gugatan perdata kasus mafia tanah Mbah Tupon, Selasa (01/7/2025). Foto/Yohanes Angga.

HARIANE - Sidang perdana gugatan perdata dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon yang semula dijadwalkan pada Selasa (01/7/2025) terpaksa ditunda pekan depan. Alasan penundaan karena tergugat Triono Kumis dan turut tergugat satu Triyono tak hadir dalam persidangan.

‎Dalam agenda sidang hari ini, majelis hakim melakukan pemeriksaan identitas dan administrasi para tergugat. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Ditya Kusumaning Prawarni, dengan anggota satu Cicilia Jiwa Yusticia, dan anggota dua Dirga Zaki Azizul.

‎Humas Pengadilan Negeri (PN) Bantul Gatot Raharjo mengatakan, sidang akan kembali dijadwalkan pada Selasa (08/7/2025) mendatang.

‎"Untuk pemeriksaan kelengkapan tadi, untuk tergugat Triono tidak hadir, dan turut tergugat juga tidak hadir. Mungkin untuk sidang selanjutnya, kita akan tetap memanggil para pihak dulu untuk kehadirannya," katanya.

‎Menurutnya, dalam persidangan ini, pengadilan tetap harus memberikan kesempatan bagi para tergugat untuk hadir menggunakan haknya di persidangan. Sebelumnya, PN Bantul telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap para pihak.

‎"Untuk surat nanti akan kita sampaikan ke Polda DIY, karena sebelumnya surat yang dikirim untuk tergugat dan tergugat satu itu kembali. Kembali artinya tidak diterima oleh yang bersangkutan dan kembali ke pengadilan," ujarnya.

‎Adapun, sidang ini menindaklanjuti laporan gugatan perdata yang dilayangkan oleh salah pihak tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon, Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati.

‎Dalam kasus ini, penggugat turut melaporkan Triono Kumis sebagai tergugat utama. Sedangkan Triyono sebagai turut tergugat satu, Anhar Rusli sebagai turut tergugat dua, serta Mbah Tupon atau Tupon Hadi Suwarno sebagai turut tergugat tiga.

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Komnas HAM Temui Keluarga Diplomat Kemlu di Bantul, Ini yang Dicari

‎Komnas HAM Temui Keluarga Diplomat Kemlu di Bantul, Ini yang Dicari

Rabu, 23 Juli 2025
Prediksi Italia vs USA di Perempat Final VNL 2025: Italia Unggul Statistik dan ...

Prediksi Italia vs USA di Perempat Final VNL 2025: Italia Unggul Statistik dan ...

Rabu, 23 Juli 2025
Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, Warga Panik Kalang Kabut

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, Warga Panik Kalang Kabut

Rabu, 23 Juli 2025
Anggota Kodim Tabrak Warga Hingga Tewas, Dandim Bantul: Bukan Mabuk Tapi Buru-buru

Anggota Kodim Tabrak Warga Hingga Tewas, Dandim Bantul: Bukan Mabuk Tapi Buru-buru

Rabu, 23 Juli 2025
Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Rabu, 23 Juli 2025
Kecelakaan di Gunung Sindur Bogor Pagi ini, Pemotor Adu Banteng Diduga Gegara Hal ...

Kecelakaan di Gunung Sindur Bogor Pagi ini, Pemotor Adu Banteng Diduga Gegara Hal ...

Rabu, 23 Juli 2025
Sesosok Mayat dengan Luka di Dahi, Ditemukan dibawah Jembatan Glagah

Sesosok Mayat dengan Luka di Dahi, Ditemukan dibawah Jembatan Glagah

Rabu, 23 Juli 2025
Kecelakaan di Jalan Magelang Hari ini Tewaskan 1 Orang, 3 Korban Terlupa Parah

Kecelakaan di Jalan Magelang Hari ini Tewaskan 1 Orang, 3 Korban Terlupa Parah

Rabu, 23 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Manggarai 23-29 Juli 2025, Jam Berangkat Pertama Pukul 04.13 WIB

Jadwal KRL Bogor Manggarai 23-29 Juli 2025, Jam Berangkat Pertama Pukul 04.13 WIB

Rabu, 23 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 23 Juli 2025 Meroket Tajam, Yakin Mau ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 23 Juli 2025 Meroket Tajam, Yakin Mau ...

Rabu, 23 Juli 2025