Berita , D.I Yogyakarta
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini Alasannya
HARIANE - Sidang perdana gugatan perdata dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon yang semula dijadwalkan pada Selasa (01/7/2025) terpaksa ditunda pekan depan. Alasan penundaan karena tergugat Triono Kumis dan turut tergugat satu Triyono tak hadir dalam persidangan.
Dalam agenda sidang hari ini, majelis hakim melakukan pemeriksaan identitas dan administrasi para tergugat. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Ditya Kusumaning Prawarni, dengan anggota satu Cicilia Jiwa Yusticia, dan anggota dua Dirga Zaki Azizul.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bantul Gatot Raharjo mengatakan, sidang akan kembali dijadwalkan pada Selasa (08/7/2025) mendatang.
"Untuk pemeriksaan kelengkapan tadi, untuk tergugat Triono tidak hadir, dan turut tergugat juga tidak hadir. Mungkin untuk sidang selanjutnya, kita akan tetap memanggil para pihak dulu untuk kehadirannya," katanya.
Menurutnya, dalam persidangan ini, pengadilan tetap harus memberikan kesempatan bagi para tergugat untuk hadir menggunakan haknya di persidangan. Sebelumnya, PN Bantul telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap para pihak.
"Untuk surat nanti akan kita sampaikan ke Polda DIY, karena sebelumnya surat yang dikirim untuk tergugat dan tergugat satu itu kembali. Kembali artinya tidak diterima oleh yang bersangkutan dan kembali ke pengadilan," ujarnya.
Adapun, sidang ini menindaklanjuti laporan gugatan perdata yang dilayangkan oleh salah pihak tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon, Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati.
Dalam kasus ini, penggugat turut melaporkan Triono Kumis sebagai tergugat utama. Sedangkan Triyono sebagai turut tergugat satu, Anhar Rusli sebagai turut tergugat dua, serta Mbah Tupon atau Tupon Hadi Suwarno sebagai turut tergugat tiga.