Berita , D.I Yogyakarta

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini Alasannya

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini Alasannya
Suasana dalam sidang perdana gugatan perdata kasus mafia tanah Mbah Tupon, Selasa (01/7/2025). Foto/Yohanes Angga.

HARIANE - Sidang perdana gugatan perdata dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon yang semula dijadwalkan pada Selasa (01/7/2025) terpaksa ditunda pekan depan. Alasan penundaan karena tergugat Triono Kumis dan turut tergugat satu Triyono tak hadir dalam persidangan.

‎Dalam agenda sidang hari ini, majelis hakim melakukan pemeriksaan identitas dan administrasi para tergugat. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Ditya Kusumaning Prawarni, dengan anggota satu Cicilia Jiwa Yusticia, dan anggota dua Dirga Zaki Azizul.

‎Humas Pengadilan Negeri (PN) Bantul Gatot Raharjo mengatakan, sidang akan kembali dijadwalkan pada Selasa (08/7/2025) mendatang.

‎"Untuk pemeriksaan kelengkapan tadi, untuk tergugat Triono tidak hadir, dan turut tergugat juga tidak hadir. Mungkin untuk sidang selanjutnya, kita akan tetap memanggil para pihak dulu untuk kehadirannya," katanya.

‎Menurutnya, dalam persidangan ini, pengadilan tetap harus memberikan kesempatan bagi para tergugat untuk hadir menggunakan haknya di persidangan. Sebelumnya, PN Bantul telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap para pihak.

‎"Untuk surat nanti akan kita sampaikan ke Polda DIY, karena sebelumnya surat yang dikirim untuk tergugat dan tergugat satu itu kembali. Kembali artinya tidak diterima oleh yang bersangkutan dan kembali ke pengadilan," ujarnya.

‎Adapun, sidang ini menindaklanjuti laporan gugatan perdata yang dilayangkan oleh salah pihak tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon, Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati.

‎Dalam kasus ini, penggugat turut melaporkan Triono Kumis sebagai tergugat utama. Sedangkan Triyono sebagai turut tergugat satu, Anhar Rusli sebagai turut tergugat dua, serta Mbah Tupon atau Tupon Hadi Suwarno sebagai turut tergugat tiga.

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025
Kecelakaan di Parung Bogor Hari ini, Pemotor Tewas Terseret Mobil

Kecelakaan di Parung Bogor Hari ini, Pemotor Tewas Terseret Mobil

Selasa, 01 Juli 2025
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 01 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik Rp 16 Ribu ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik Rp 16 Ribu ...

Selasa, 01 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 01 Juli 2025