Sidang PHPU Presiden 2024 : MK Akan Panggil 5 Menteri dan DKPP

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
sidang PHPU Presiden 2024
MK akan panggil sejumlah menteri pada sidang PHPU Presiden 2024 selanjutnya. (mkri.id)

HARIANE – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang PHPU Presiden 2024 hari ini, Senin (1/4/2024).

Berbeda dengan sebelumnya, sidang hari ini agendanya yaitu mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon yaitu Anies – Muhaimin, serta mengesahkan alat bukti tambahan dari pihak pemohon.

Pada sidang kali ini, pihak pemohon menghadirkan tujuh saksi ahli yaitu Bambang Eka Cahyo Widodo, Faisal Basri, Ridwan, Antoni Budiawan, Vid Adrison, Djohermansyah Djohan dan Yudi Prayudi.

Tak hanya saksi ahli, kubu AMIN juga menghadirkan 11 saksi lainnya yaitu Mirza Zulkarnaen, Muhammad Fauzi, Anies Prijo A, Andry Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husain, Mislaini Suci Rahayu, Sartono, Arief Patramijaya, Amrin Harun dan Adnin Armas.

MK Panggil Menteri dan DKPP pada Sidang PHPU Presiden 2024 Selanjutnya

Dalam persidangan hari ini, MK akhirnya memutuskan untuk memanggil lima Menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang PHPU Presiden 2024 selanjutnya.

Lima menteri yang dipanggil MK yaitu Muhadjir Effendy, Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan, Sri Mulyani Indrawati dan Tri Rismaharini.

Selain kelima menteri tersebut, Mahkamah Konstitusi juga rencananya akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebagai tambahan informasi, kubu 01 sebelumnya sempat memohon pada Majelis Hakim untuk menghadirkan sejumlah menteri yang memiliki kaitan dengan gugatan mereka.

Terkait hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo menegaskan kalau pemanggilan lima menteri dalam sidang yang akan digelar pada 5 April 2024 bukan wujud dikabulkannya permohonan kubu Amin.

“Sebagaimana diskusi (Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH), universalnya kan badan peradilan yang sifatnya inter parties atau mengikat para pihak itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan pada hakim,” tegas Ketua MK Suhartoyo. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB
Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Jumat, 17 Januari 2025 14:54 WIB
Hasan Nasbi Sebut Gelombang Kedua Makan Bergizi Gratis Sistemnya Membaik

Hasan Nasbi Sebut Gelombang Kedua Makan Bergizi Gratis Sistemnya Membaik

Jumat, 17 Januari 2025 12:29 WIB
Tabrak Pohon Tumbang, Pemotor Kecelakaan di Parangtritis Kretek Bantul

Tabrak Pohon Tumbang, Pemotor Kecelakaan di Parangtritis Kretek Bantul

Jumat, 17 Januari 2025 10:43 WIB