Artikel
Simak Cara dan Syarat Adopsi Anak di Jawa Timur, Pastikan Mengikuti Prosedur dengan Baik
Nabila Intan Aprilia
Orang tua angkat harus memberi pengawasan dan perlindungan yang baik kepada anak angkat. (Foto: Nienke Burgers)
HARIANE – Cara dan syarat adopsi anak di Jawa Timur berikut penting untuk diketahui bagi orang tua yang memutuskan untuk mengangkat anak di rumah tangganya.
Cara dan syarat adopsi di Indonesia, termasuk di wilayah Jawa Timur memiliiki fungsi untuk memastikan agar calon orang tua angkat (COTA) adalah keluarga yang layak.
Prosedur adopsi anak di Indonesia termasuk mengajukan persyaratan admnistrasi ke Dinas Sosial setempat, hingga mengikuti persidangan dengan tim tingkat provinsi.
Pemerintah menetapkan prosedur serta persyaratan proses adopsi yang benar, agar hak-hak anak terjamin.
BACA JUGA : Update Kasus Seorang Anak Dirantai di Bekasi, Kak Seto dan Dinsos Bekasi Ikut Turun TanganOleh karena itu, melansir unggahan Instagram @dinsosjatim, simak cara dan syarat mengangkat anak di Jawa Timur berikut:
1. Syarat Calon anak angkat (CAA)
- Anak belum menginjak usia 18 tahun. - Anak terlantar atau diterlantarkan. - Berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuh anak. - Membutuhkan perlindungan khusus.2. Syarat Calon orang tua angkat (COTA)
- Telah memasuki usia pernikahan minimal 5 tahun, (bagi COTA dengan status suami istri). - Usia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun. - COTA dan CAA harus seagama. - Mampu dalam segi ekonomi dan sosial. - Tidak atau belum memiliki anak, atau hanya memiliki satu anak. - Suami atau istri dinyatakan oleh dokter kecil kemungkinan atau tidak bisa lagi memiliki keturunan. - Menyerahkan surat permohonan izin (mengisi blanko), dengan tujuan mengadopsi anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, disertai materi, kemudian lampirkan persyaratan administrasi yang ditentukan.BACA JUGA : Beasiswa Anak Bangsa 2023 Dibuka untuk SMA dan S1: Berikut Keuntungan, Syarat, dan Cara Pendaftaran
3. Jangka waktu penyelesaian
Penyelesaian prosedur adopsi anak di Indonesia harus diselesaikan dalam waktu 208 hari sejak berkas diterima Dinsos Provinsi secara lengkap dan benar. Sebagai informasi, jangka waktu penyelesaian tersebut berlaku apabila proses berjalan normatif.Cara adopsi anak di Jawa Timur
Terdapat serangkaian sistem, mekanisme, dan prosedur adopsi anak di Indonesia baik antar WNI bersuami istri atau single parent. 1. COTA membawa permohonan ke Dinsos setempat. 2. Petugas dari Dinas Sosial akan melaksanakan “home visit” atau kunjungan ke rumah pemohon, hal tersebut untuk memeriksa kondisi ekonomi dan sosial keluarga. 3. Apabila dinilai layak, pihak Dinsos akan menerbitkan surat izin pengasuhan sementara. 4. Selanjutkan pihak Dinas Sosial melakukan "home visit" kedua, untuk dilakukan peninjauan sekaligus bimbingan selama pengasuhan. 5. Setelah melakukan "home visit" kedua, maka terbit laporan perkembangan anak. 6. COTA mengikuti persidangan dengan Tim PIPA Provinsi, untuk menetapkan keputusan (diterima/ditolak). 7. Orang tua angkat harus melaporkan serta menyampaikan salinan dokumen penetapan pengadilan ke Kementerian Sosial dan Dinsos Provinsi Jawa Timur.Selain mengetahui cara dan syarat adopsi anak di Jawa Timur, melansir laman Dinsos Kabupaten Madiun, terdapat prinsip dasar pengangkatan anak yakni:
1. Pengangkatan anak hanya untuk kepentingan terbaik anak, serta dilakukan berlandaskan ketentuan dan peraturan undang-undang. 2. Pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah antara anak angkat dan orang tua kandungnya. 3. COTA harus seagama dengan CAA. Selain itu, apabila antara COTA tidak seagama maka tidak dapat melakukan adopsi anak. 4. Sedangkan mengenai pengangkatan anak oleh WNA, hanya dapat dilakukan sebagai usaha terakhir.BACA JUGA : Kasus 5 Pedagang Jaket Asal Garut Dituduh Culik Anak Kini Berakhir Damai, Dapat Ganti Rugi Rp 30 JutaCara dan syarat adopsi anak di Jawa Timur memang memerlukan persyaratan dan pengurusan secara detail, hal tersebut untuk menghindari tindakan kekerasan anak. Sehingga, pastikan kesiapan calon orang tua angkat sebelum memutuskan mengadopsi anak angkat.**** Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1