Berita
Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Kembali Pilih Tanda Gambar Partai
HARIANE - Mahkamah Konstitusi (MK) disebut akan putuskan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Hal itu dengan gamblang disampaikan Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.
Denny menyampaikan ini di publik melalui akun Twitternya, Minggu, 28 Mei 2023.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulisnya.
Lebih lanjut, menurutnya, dari sembilan hakim MK, enam diantaranya setuju sistem pemilu dikembalikan lagi seperti Orde Baru dengan memilih tanda gambar partai.
Sementara tiga hakim MK lainnya akan menyatakan dissenting opinion.
Bahkan, Denny menyebut informasi itu berasal dari sumber yang kredibel.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," imbuhnya.
Lebih lanjut, baginya jika keputusan ini diberikan berarti akan kembali ke pemilu yang otoritatif dan koruptif.
Diberitakan gugatan terkait sistem pemilu diajukan ke MK khususnya atas UU 7/2017 tentang Pemilu.
Sehingga jika gugatan itu dikabulkan MK, maka sistem pemilu tahun 2024 yang prosesnya sudah berjalan akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Diketahui dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang setuju dengan sistem proporsional tertutup.