Berita , Nasional , D.I Yogyakarta

Soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Cak Imin: Kita Tunggu Saja

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Cak Imin: Kita Tunggu Saja
Bacawapres Muhaimin Iskandar dalam temu juang aktivis di UC Yogyakarta mengomentari soal batas usia capres dan cawapres yang akan segera dibacakan hasil sidangnya. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE- Bakal calon wakil presiden (bacapres) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tanggapi soal batas usia capres dan cawapres yang sedang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengajak semua orang untuk menghormati putusan yang akan disepakati. 

"Saya mengajak semua untuk menghormati apa pun keputusan MK, kita tunggu saja," kata Cak Imin kepada awak media di Club Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Rabu, 11 Oktober 2023. 

Menurut Cak Imin yang perlu ditekankan bagi MK adalah perihal sikap tanggung jawab, transparan, serta akuntabel terhadap putusan yang diambil.

Meskipun dirinya belum mengetahui putusan MK soal usia capres dan cawapres, Cak Imin mengaku enggan berspekulasi dan memilih untuk bersabar menunggu putusan gugatan syarat minimal usia calon presiden-calon wakil presiden itu.

Cak Imin juga menilai MK memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan setiap gugatan atau uji materi yang diajukan oleh masyarakat sesuai konstitusi ndi Indonesia. 

"Sampai hari ini belum tahu apakah sudah sidang atau belum, nanti keputusannya apa dan bagaimana pasti akan dijelaskan oleh MK daripada berspekulasi," ujarnya. 

Apapun putusannya, dirinya bersama bakal capres Anies Baswedan akan selalu siap menghadapi siapa pun lawan dalam Pilpres 2024.

"Kita sangat siap dengan siapa pun. Kami sudah konsolidasi dan menyatakan mau dua pasangan, tiga pasangan mau siapa pun kami menyatakan siap," ujarnya.

Jadwal Sidang Putusan MK Soal Umur Capres 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang. 

Kemudian berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada Kamis, 19 Oktober sampai dengan Sabtu, 25 November 2023.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Senin, 02 Juni 2025
Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Senin, 02 Juni 2025
Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025