Berita , Nasional

Soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Mahfud MD Beberkan 2 Cara Resmi yang Bisa Ditempuh

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
kecurangan pemilu 2024
Mahfud MD beberkan dua jalur yang bsia ditempuh untuk mengusut kasus dugaan kecurangan Pemilu 2024. (Instagram/mohmahfudmd)

HARIANE – Cawapres nomor urut 03 membeberkan dua jalur resmi yang bisa ditempuh dalam kasus dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurut Mahfud MD, dua jalur tersebut bisa ditempuh oleh Ganjar Pranowo dan Cak Imin karena keduanya merupakan tokoh Parpol.

“Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol,” ujar Mahfud.

Jalur Penyelesaian Kasus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Menurut Mahfud MD

Melalui akun Instagram @mohmahfudmd, pria yang sering disebut sebagai Prof Mahfud tersebut membeberkan dua cara yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan kasus dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Cara pertama yaitu jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui cara satu ini, hasil pemilu bisa dibatalkan jika ada bukti dan hakim MK berani untuk membatalkan.

Mahfud menambahkan kalau jalur hukum melalui MK ini bisa ditempuh oleh paslon yang bukan anggota partai politik.

Kemudian cara kedua untuk menyelesaikan kisruh pemilu yaitu melalui jalur politik. Caranya yaitu dengan mengajukan hak angket di DPR.

Mahfud menambahkan kalau cara kedua ini memang tidak bisa membatalkan hasil pemilu. Namun bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden tergantung pada konfigurasi politiknya.

Jalur politik dengan hak angket DPR ini bisa ditempuh oleh paslon yang menjadi anggota parpol. Pasalnya semua anggota parpol di DPR memiliki legal standing untuk menuntut melalui angket.

“Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” ujar Prof Mahfud. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Sabtu, 22 Februari 2025 11:21 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Naik, Cek Harga Emas ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Naik, Cek Harga Emas ...

Sabtu, 22 Februari 2025 10:20 WIB
Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Jumat, 21 Februari 2025 23:10 WIB
Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Jumat, 21 Februari 2025 22:23 WIB
Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Jumat, 21 Februari 2025 19:10 WIB