Berita , Nasional
Soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Mahfud MD Beberkan 2 Cara Resmi yang Bisa Ditempuh
HARIANE – Cawapres nomor urut 03 membeberkan dua jalur resmi yang bisa ditempuh dalam kasus dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Menurut Mahfud MD, dua jalur tersebut bisa ditempuh oleh Ganjar Pranowo dan Cak Imin karena keduanya merupakan tokoh Parpol.
“Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol,” ujar Mahfud.
Jalur Penyelesaian Kasus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Menurut Mahfud MD
Melalui akun Instagram @mohmahfudmd, pria yang sering disebut sebagai Prof Mahfud tersebut membeberkan dua cara yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan kasus dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Cara pertama yaitu jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui cara satu ini, hasil pemilu bisa dibatalkan jika ada bukti dan hakim MK berani untuk membatalkan.
Mahfud menambahkan kalau jalur hukum melalui MK ini bisa ditempuh oleh paslon yang bukan anggota partai politik.
Kemudian cara kedua untuk menyelesaikan kisruh pemilu yaitu melalui jalur politik. Caranya yaitu dengan mengajukan hak angket di DPR.
Mahfud menambahkan kalau cara kedua ini memang tidak bisa membatalkan hasil pemilu. Namun bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden tergantung pada konfigurasi politiknya.
Jalur politik dengan hak angket DPR ini bisa ditempuh oleh paslon yang menjadi anggota parpol. Pasalnya semua anggota parpol di DPR memiliki legal standing untuk menuntut melalui angket.
“Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” ujar Prof Mahfud. ****