Berita , D.I Yogyakarta

Soal Penertiban Spanduk Kampanye, Pemkot Yogyakarta Tegaskan Regulasinya

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Pemkot Yogyakarta tegas aturan regulasi spanduk kampanye
Pejabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo dalam jumpa pers di Balaikota Yogyakarta. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Beredar video pencopotan spanduk kampanye dari salah satu pasangan calon presiden. Terkait dengan ini, Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan regulasi yang berlaku.

Pemkot Yogyakarta menegaskan bahwa masa berlaku atau diperbolehkannya pemasangan atribut kampanye mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Namun terdapat beberapa jalan di Kota Yogyakarta yang dilarang untuk dilakukan pemasangan spanduk maupun reklame. Untuk itu pihaknya melalui Satpol PP Yogyakarta melakukan tindakan penertiban. 

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menyampaikan bahwa penertiban yang dilakukan sudah sesuai regulasi Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2023 Tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Nantinya, jika masa kampanye dimulai, Octo menyebut Satpol PP Kota Yogyakarta akan bekerjasama dengan Bawaslu dan KPU terkait putusan apabila terjadi pelanggaran atau tidak. 

"Tergolong atau terkategori pelanggaran atau tidak, jadi yang menentukan adalah dari Bawaslu kemudian Bawaslu juga akan merekomendasikan mana saja yang dianggap melanggar kemudian pelaksanaan penerbitan dengan fasilitasi dari Satpol PP berupa sarana prasarana dan SDM atau personil," ujarnya dalam jumpa pers di Balaikota Yogyakarta pada Jumat, 17 November 2023.

Untuk itu, Satpol PP memberikan segala dukungan fasilitas sesuai dengan perintah Bawaslu maupun KPU dan yang terdapat dalam Perwal Nomor 75 Tahun 2023 pasal 10.

Pejabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo juga menegaskan mengenai Peraturan Walikota berkenaan zonasi wilayah yang dilarang dipasang spanduk, reklame, dan lain sebagainya perihal kampanye. 

"Peraturan Walikota tersebut zonasi yang tidak boleh dipasang ada seperti di jalan Diponegoro, Sudirman, kemudian Senopati, bahkan disepanjang sumbu filosofi," sebutnya. 

Selain itu, Singgih menambahkan spanduk kampanye tersebut juga dilarang dipasang di sepanjang jalan transisi pemerintah, tempat ibadah, dan rumah sakit. Untuk itu, jika terjadi pelanggaran maka akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Yogyakarta.

Singgih tegaskan kembali bahwa pencopotan dalam video yang beredar belakangan ini bukan dikarenakan tidak mendukung melainkan harus sesuai regulasi, karena sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dirinya menyatakan sikap netralitas.

"Jadi kami lakukan semua, baik itu kemudian partai politik yang merah, kuning, hijau dan sebagainya. Tujuan kami lakukan hal yang sama karena kemudian tidak sesuai data ada di Satpol PP, ada beberapa hampir 1000 spanduk yang kita lakukan penertiban," pungkasnya. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB