Berita , D.I Yogyakarta

Soal Penertiban Spanduk Kampanye, Pemkot Yogyakarta Tegaskan Regulasinya

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Pemkot Yogyakarta tegas aturan regulasi spanduk kampanye
Pejabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo dalam jumpa pers di Balaikota Yogyakarta. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Beredar video pencopotan spanduk kampanye dari salah satu pasangan calon presiden. Terkait dengan ini, Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan regulasi yang berlaku.

Pemkot Yogyakarta menegaskan bahwa masa berlaku atau diperbolehkannya pemasangan atribut kampanye mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Namun terdapat beberapa jalan di Kota Yogyakarta yang dilarang untuk dilakukan pemasangan spanduk maupun reklame. Untuk itu pihaknya melalui Satpol PP Yogyakarta melakukan tindakan penertiban. 

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menyampaikan bahwa penertiban yang dilakukan sudah sesuai regulasi Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2023 Tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Nantinya, jika masa kampanye dimulai, Octo menyebut Satpol PP Kota Yogyakarta akan bekerjasama dengan Bawaslu dan KPU terkait putusan apabila terjadi pelanggaran atau tidak. 

"Tergolong atau terkategori pelanggaran atau tidak, jadi yang menentukan adalah dari Bawaslu kemudian Bawaslu juga akan merekomendasikan mana saja yang dianggap melanggar kemudian pelaksanaan penerbitan dengan fasilitasi dari Satpol PP berupa sarana prasarana dan SDM atau personil," ujarnya dalam jumpa pers di Balaikota Yogyakarta pada Jumat, 17 November 2023.

Untuk itu, Satpol PP memberikan segala dukungan fasilitas sesuai dengan perintah Bawaslu maupun KPU dan yang terdapat dalam Perwal Nomor 75 Tahun 2023 pasal 10.

Pejabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo juga menegaskan mengenai Peraturan Walikota berkenaan zonasi wilayah yang dilarang dipasang spanduk, reklame, dan lain sebagainya perihal kampanye. 

"Peraturan Walikota tersebut zonasi yang tidak boleh dipasang ada seperti di jalan Diponegoro, Sudirman, kemudian Senopati, bahkan disepanjang sumbu filosofi," sebutnya. 

Selain itu, Singgih menambahkan spanduk kampanye tersebut juga dilarang dipasang di sepanjang jalan transisi pemerintah, tempat ibadah, dan rumah sakit. Untuk itu, jika terjadi pelanggaran maka akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Yogyakarta.

Singgih tegaskan kembali bahwa pencopotan dalam video yang beredar belakangan ini bukan dikarenakan tidak mendukung melainkan harus sesuai regulasi, karena sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dirinya menyatakan sikap netralitas.

"Jadi kami lakukan semua, baik itu kemudian partai politik yang merah, kuning, hijau dan sebagainya. Tujuan kami lakukan hal yang sama karena kemudian tidak sesuai data ada di Satpol PP, ada beberapa hampir 1000 spanduk yang kita lakukan penertiban," pungkasnya. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemkab Bantul Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Mbah Tupon

Pemkab Bantul Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Mbah Tupon

Senin, 28 April 2025
Jelang Keberangkatan, 66 Tenaga Kesehatan dan 323 Petugas Haji 2025 Bertolak ke Tanah ...

Jelang Keberangkatan, 66 Tenaga Kesehatan dan 323 Petugas Haji 2025 Bertolak ke Tanah ...

Senin, 28 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 28 April 2025 Turun Tipis, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 28 April 2025 Turun Tipis, Cek Rinciannya ...

Senin, 28 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 28 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 28 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Senin, 28 April 2025
Tenggelam Akibat Terpeleset saat Memancing, 2 Bocah di Gunungkidul Ditemukan Meninggal Dunia

Tenggelam Akibat Terpeleset saat Memancing, 2 Bocah di Gunungkidul Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 28 April 2025
KAI Daop 6 Yogyakarta Beberkan Kasus Temperan Kereta Api Triwulan I 2025, Ini ...

KAI Daop 6 Yogyakarta Beberkan Kasus Temperan Kereta Api Triwulan I 2025, Ini ...

Minggu, 27 April 2025
Kisah Mbah Tupon, Lansia Buta Huruf Ditipu hingga Terancam Kehilangan Tanah dan Bangunan

Kisah Mbah Tupon, Lansia Buta Huruf Ditipu hingga Terancam Kehilangan Tanah dan Bangunan

Minggu, 27 April 2025
2 Anak Tenggelam di Sungai Ngreneng, 1 Korban Meninggal Dunia

2 Anak Tenggelam di Sungai Ngreneng, 1 Korban Meninggal Dunia

Minggu, 27 April 2025
Dapat Bantuan CSR, 1 Rumah Tak Layak Huni di Ngampilan Jogja Dibedah

Dapat Bantuan CSR, 1 Rumah Tak Layak Huni di Ngampilan Jogja Dibedah

Minggu, 27 April 2025
Kecelakaan di Jalan Mayjen Jonosewojo Surabaya, Pemotor Tewas Ditabrak Truk

Kecelakaan di Jalan Mayjen Jonosewojo Surabaya, Pemotor Tewas Ditabrak Truk

Minggu, 27 April 2025