Berita , Jateng , Pilihan Editor
Sosialisasi Cukai Ilegal di Desa Parang Karimunjawa dengan Menggelar Wayang Kulit, Bupati Jepara : Saya Tidak Promosi
Ichsan Muttaqin
Sosialisasi Cukai Ilegal di Desa Parang Karimunjawa dengan Menggelar Wayang Kulit, Bupati Jepara : Saya Tidak Promosi
HARIANE – Sosialisasi cukai ilegal di Desa Parang Karimunjawa yang dilakukan oleh Bupati Jepara beserta rombongan berlangsung sukses. Uniknya sosialisasi ini dilakukan dengan menggelar pertunjukan budaya.
Bupati Jepara, Dian Kristiandi beserta rombongan dari Pemerintah Kabupaten Jepara melakukan sosialisasi cukai ilegal di Desa Parang Karimunjawa. Acara ini penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahayanya cukai ilegal.
Perlu diketahui sosialisasi cukai ilegal di Desa Parang Karimunjawa bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Pemkab Jepara. Sepanjang tahun 2022, sosialisasi terkait cukai ilegal ternyata sudah dilakukan sebanyak lima kali di berbagai tempat.
Dilansir dari web resmi Pemkab Jepara, Bupati Jepara beserta rombongan dari Pemkab Jepara menggelar sosialisasi cukai tembakau ilegal di Desa Parang Karimunjawa pada hari Jumat malam tanggal 11 Maret 2022.
Sosialisasi di Desa Parang Kecamatan karimunjawa tersebut dihadiri oleh Bupati Jepara, Dian Kristiandi, Kepala Diskominfo Jepara, Arif Darmawan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara, Zamroni Lestiaza, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Hartaya, Sekretaris Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kusmiyanto, Camat Karimunjawa, Muslikin, serta Kepala Desa Parang yaitu Muh. Zaenal Arifin.
Cara unik sosialisasi cukai ilegal di Desa Parang Karimunjawa
Berbeda dengan sosialisasi bea cukai pada umumnya, sosialisasi cukai ilegal di Desa Parang Karimunjawa dibarengi dengan pergelaran wayang kulit spektakuler dengan lakon Wahyu Makutarama. Sebelum pagelaran Wayang Kulit dimulai, Bupati Jepara sebagai narasumber melakukan dialog interaktif bersama masyarakat di Desa Parang, Karimunjawa. Narasumber lain yang ikut melakukan dialog antara lain Kasi Intel Kejari Jepara, Roni Indra dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Kudus, Sidiq Gandi Baskoro.BACA JUGA : 3 Pantai Indah di Karimunjawa yang Unik dan Eksotis, Bisa Berjalan di Laut Hingga Berenang Bersama HiuDalam sosialisasi tersebut Bupati Jepara menyampaikan bahayanya rokok polos atau rokok yang tak dilengkapi dengan pita cukai. Selain merugikan negara, rokok ilegal juga kandungan didalamnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Kalau merokok yang ada mereknya itu sama dengan ikut menyumbang jalan hingga sekolah. Namun saya tidak promosi agar Anda merokok,” ujar Dian Kristiandi. Tidak hanya sosialisasi terkait bahaya rokok ilegal, Bupati Jepara juga menyampaikan pentingnya menjaga kesatuan dan keutuhan bangsa serta pentingnya menjaga protokol kesehatan kepada masyarakat di Desa Parang, Karimunjawa. Meskipun sejauh ini kasus Covid-19 di Desa Parang yang terpisah dengan Pulau Karimunjawa ini nol, namun Bupati Jepara berpesan agar warga harus terus waspada dan menjaga protokol kesehatan.