Sosialisasi Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2, Kemendikbud: Memastikan Guru Memiliki Kesiapan
Ia mengatakan dengan adanya PPG Prajabatan gelombang 2 ini bisa membawa kualitas pengajaran di sekolah semakin meningkat.“Saya kira ini peluang luar biasa yang sangat baik, saya kira Bapak-Ibu di LPTK perlu ambil karena akan memperkaya kelas-kelas yang ada dan tentu pada gilirannya, seperti harapan kita semua kualitas pengajaran di sekolah-sekolah kita akan semakin meningkat, semakin menarik, dan tentunya pada waktunya menghasilkan SDM yang unggul,” ungkap Junaidi.
Sosialisasi pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2, berikut syarat pendaftarannya. (Foto: ppg.kemdikbud.go.id)Dilansir dari Instagram @ppgkemendikbud, berikut syarat pendaftaran PPG Prajabatan gelombang 2 yang harus diikuti:1. Warga Negara Indonesia (WNI)2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)3. Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran (2022)4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri5. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,006. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri)