Begini Status Hukum Kurban Non Muslim, Fenomena Gereja Sumbang Hewan Kurban
HARIANE – Status hukum kurban non muslim banyak di cari oleh masyarakat Indonesia karena banyaknya umat agama lain yang ikut menyumbang hewan kuban.
Hukum kurban non muslim juga menjadi perdebatan dari berbagai pihak mengenai sah atau tidaknya kurban yang berasal dari orang yang tidak memeluk agama Islam.
Lantas bagaimana status hukum kurban non Muslim? Apakah tetap sah? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Bagaimana status Hukum Kurban Non Muslim?
Dilansir dari akun Instagram resmi Katedral Jakarta yang diunggah pada 10 Juli 2022, pihaknya telah menyerahkan seekor sapi kurban kepada panitia kurban di Masjid Istiqlal. Pihak Katedral Jakarta mengaku, penyerahan hewan kurban tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Juli 2022 sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.BACA JUGA : Tips Mengolah Daging Kurban dengan Benar Agar Terhindar dari Penyakit PMK Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 HPenyerahan hewan kurban tersebut dilakukan oleh Romo A. Hani Rudi Hartoko, SJ selaku Kepala Paroki Gereja Katedral jakarta untuk mewakili Kardinal Ignatius Suharyo dan Gejera Katedral Jakarta. Aksi ini pun banyak mendapatkan tanggapan positif dari netizen Tanah Air. Tak sedikit pujian yang didapatkan oleh pihak Gereja Katedral Jakarta atas aksi mereka. Meskipun begitu beberapa netizen juga bingung bagaimana hukum hewan kurban dari non muslim tersebut. Pasalnya salah satu rukun orang yang berkurban adalah beragama Islam. Habib Husein Ja’far Al Hadar yang disebut juga dengan Habib Milenial lantas menanggapi fenomena tersebut melalui sebuah unggahan di Instagramnya pada Minggu, 10 Juli 2022. Habib Husein tampak mengunggah sebuah tangkapan layar yang menampilkan jawabannya terkait pertanyaan apakah orang non Muslim boleh ikut berkurban.