Begini Status Hukum Kurban Non Muslim, Fenomena Gereja Sumbang Hewan Kurban
“Jangankan ikutan kurban, masuk Islam aja boleh kok,” jawab Habib Husein.
Tak hanya itu saja, Habib Husein Ja’far AL Hadar juga menjelaskan lebih rinci terkait status hukum kurban non Muslim di bagian caption unggahan Instagram miliknya.
Ia mengatakan bahwa non Muslim diperbolehkan untuk ikut berkurban. Hanya saja status hukumnya bukanlah kurban, melainkan tergolong hadiah atau sedekah karena salah satu syarat orang berkurban adalah beragama Islam.
BACA JUGA : Kerbau Kurban Idul Adha 2022 Mengamuk di Kampar Riau, Seruduk Warga Hingga Luka-lukaPenjelasan mengenai hukum hewan kurban yang berasal dari non Muslim dari Habib Husein dan beberapa tokoh Islam ternyata sama. Dilansir dari laman resmi NU Online, status hukum hewan kurban dari non Muslim memang tidak sah sebagai kurban. Namun tetap boleh diterima atas nama sedekah atau hadiah. Bahkan langkah tersebut dinilai sebagai cara yang efektif untuk menjaga kerukunan antar umat beragama. Namun perlu diketahui, hewan pemberian non Muslim halal di makan apabila penyembelihnya adalah orang Islam. Demikian status hukum kurban non Muslim yang sebaiknya diketahui. ****