Berita
Dilantik, Suhartoyo Resmi Jabat Ketua Mahkamah Konstitusi, Menggantikan Anwar Usman yang Dicopot
Sebagaimana diketahui, pada Selasa, 7 November 2023, hasil sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan pemecatan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dari jabatannya.
Keputusan ini didasarkan pada pelanggaran berat terhadap kode etik hakim Mahkamah Konstitusi yang terbukti dilakukan oleh Anwar.
Ketua MKMK, Jimly Ashhiddiqie, menyatakan bahwa Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Pelanggaran tersebut terkait dengan keputusannya dalam mengabulkan gugatan terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden, yang ditetapkan menjadi di bawah 40 tahun, serta memiliki pengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashhiddiqie di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 7 November 2023.
Anwar Usman dihadapkan pada perkara dengan nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.
Keputusan untuk memberhentikan Anwar Usman diambil setelah majelis melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan fakta pembelaan dari yang bersangkutan. Sebagai langkah selanjutnya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk mengorganisir pemilihan pemimpin baru dalam jangka waktu 2x24 jam.