Berita

Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dengan Terbuka Jelang Sidang Putusan MK

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dengan Terbuka
Perbedaan Sistem pemilu proporsional tertutup dengan terbuka yang nasibnya akan diputuskan oleh MK pada Kamis, 15 Juni 2023. (Ilustrasi: Freepik/wavebreakmedia-micro)

HARIANE – Perbedaan sistem pemilu proporsional tertutup dengan terbuka berikut bisa dipahami sebelum mendengar putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Pemilu.

Sidang MK tentang UU  Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dilaksanakan Kamis, 15 Juni 2023 dan dijadwalkan pukul 09.30 WIB yang akan menentukan sistem pemilihan legislatif pada Pemilu 2024.

Pro kontra sistem pemilu proporsional tertutup dengan terbuka nyatanya mengundang kontroversi di kalangan masyarakat.

Hal tersebut tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem pemungutan suara yang keduanya juga pernah diterapkan di Indonesia. 

Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dengan Terbuka

Dilansir dari laman FISIP Universitas Indonesia, Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Dr. Sri Budi Eko Wardani, S.IP., M.Si mengatakan bahwa secara teknis pemilih hanya dapat memilih tanda gambar partai saja.

Pada sistem ini, daftar nama calon legislatif tidak tercantum di kertas suara, sehingga partai terpilih akan menunjuk caleg berdasarkan nomor urut sesuai dengan mekanisme internal partai.

Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dengan Terbuka
Sistem pemilu proporsional terbuka memberikan kesempatan pada pemilih untuk langsung memilih nama caleg. (Ilustrasi: Freepik/freepik)

Sistem pemilu proporsional tertutup pernah dilakoni Republik Indonesia pada 1971 hingga 1997 atau semasa Orde Baru.

Pada masa itu, jumlah partai peserta pemilu hanya dibatasi tiga saja, yaitu Partai Demokrasi Indonesia, Partao Golongan Karya, dan Partai Persatuan Pembangunan. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Selasa, 22 Juli 2025
Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Selasa, 22 Juli 2025
22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

Selasa, 22 Juli 2025
Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Selasa, 22 Juli 2025
Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Selasa, 22 Juli 2025
Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Selasa, 22 Juli 2025
Terekam CCTV, Maling Nekat Bawa Kabur Motor Relawan PMI Bantul

Terekam CCTV, Maling Nekat Bawa Kabur Motor Relawan PMI Bantul

Selasa, 22 Juli 2025
Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Selasa, 22 Juli 2025
Penutupan Jalan Honggowongso Solo 22—23 Juli 2025, Ada Peringatan Haul Kyai Ahmad Siroj ...

Penutupan Jalan Honggowongso Solo 22—23 Juli 2025, Ada Peringatan Haul Kyai Ahmad Siroj ...

Selasa, 22 Juli 2025
Investasi Tembus Rp 421 Miliar, Pemkab Gunungkidul Upayakan Pemerataan di Zona Utara

Investasi Tembus Rp 421 Miliar, Pemkab Gunungkidul Upayakan Pemerataan di Zona Utara

Selasa, 22 Juli 2025