Berita

Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dengan Terbuka Jelang Sidang Putusan MK

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dengan Terbuka
Perbedaan Sistem pemilu proporsional tertutup dengan terbuka yang nasibnya akan diputuskan oleh MK pada Kamis, 15 Juni 2023. (Ilustrasi: Freepik/wavebreakmedia-micro)

HARIANE – Perbedaan sistem pemilu proporsional tertutup dengan terbuka berikut bisa dipahami sebelum mendengar putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Pemilu.

Sidang MK tentang UU  Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dilaksanakan Kamis, 15 Juni 2023 dan dijadwalkan pukul 09.30 WIB yang akan menentukan sistem pemilihan legislatif pada Pemilu 2024.

Pro kontra sistem pemilu proporsional tertutup dengan terbuka nyatanya mengundang kontroversi di kalangan masyarakat.

Hal tersebut tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem pemungutan suara yang keduanya juga pernah diterapkan di Indonesia. 

Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dengan Terbuka

Dilansir dari laman FISIP Universitas Indonesia, Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Dr. Sri Budi Eko Wardani, S.IP., M.Si mengatakan bahwa secara teknis pemilih hanya dapat memilih tanda gambar partai saja.

Pada sistem ini, daftar nama calon legislatif tidak tercantum di kertas suara, sehingga partai terpilih akan menunjuk caleg berdasarkan nomor urut sesuai dengan mekanisme internal partai.

Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dengan Terbuka
Sistem pemilu proporsional terbuka memberikan kesempatan pada pemilih untuk langsung memilih nama caleg. (Ilustrasi: Freepik/freepik)

Sistem pemilu proporsional tertutup pernah dilakoni Republik Indonesia pada 1971 hingga 1997 atau semasa Orde Baru.

Pada masa itu, jumlah partai peserta pemilu hanya dibatasi tiga saja, yaitu Partai Demokrasi Indonesia, Partao Golongan Karya, dan Partai Persatuan Pembangunan. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemkab Gunungkidul Wacanakan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Daerah Perbatasan

Pemkab Gunungkidul Wacanakan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Daerah Perbatasan

Kamis, 09 Mei 2024 12:40 WIB
Terima Sampah Dari Luar, Pemilik Lahan: Saya Tidak Tahu Kalau Dilarang

Terima Sampah Dari Luar, Pemilik Lahan: Saya Tidak Tahu Kalau Dilarang

Kamis, 09 Mei 2024 10:32 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 9 Mei 2024 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 9 Mei 2024 Turun Tipis, Cek Disini

Kamis, 09 Mei 2024 10:29 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 9 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 9 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 09 Mei 2024 10:28 WIB
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Taruna STIP, Berikut Perannya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Taruna STIP, Berikut Perannya

Kamis, 09 Mei 2024 10:02 WIB
Ramalan Zodiak Jumat 10 Mei 2024 Lengkap untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Ramalan Zodiak Jumat 10 Mei 2024 Lengkap untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Kamis, 09 Mei 2024 09:09 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Kebumen 9 Mei 2024, Berlangsung 6 Jam

Jadwal Pemadaman Listrik Kebumen 9 Mei 2024, Berlangsung 6 Jam

Kamis, 09 Mei 2024 08:19 WIB
Ramalan Zodiak Jumat 10 Mei 2024 Lengkap: Peluang Baru untuk Leo, Saatnya Virgo ...

Ramalan Zodiak Jumat 10 Mei 2024 Lengkap: Peluang Baru untuk Leo, Saatnya Virgo ...

Kamis, 09 Mei 2024 08:15 WIB
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 9-12 Mei 2024, Jam Berangkat Pagi-Malam

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 9-12 Mei 2024, Jam Berangkat Pagi-Malam

Rabu, 08 Mei 2024 23:42 WIB
Selain di Giring, Sampah Luar Daerah Ternyata Juga Dibuang Di Bekas Tambang Mulusan

Selain di Giring, Sampah Luar Daerah Ternyata Juga Dibuang Di Bekas Tambang Mulusan

Rabu, 08 Mei 2024 22:15 WIB