Berita , Nasional
Gugatan Partai Prima Pernah Ditolak MK, Tapi Menang di PN Jakpus hingga Perintah Pemilu 2024 Ditunda
HARIANE - Gugatan Partai Prima akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hingga akhirnya PN Jakpus memerintahkan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 mendatang.
Diketahui, perintah ini tertuang dalam putusan perdata dimana Partai Prima menggungat KPU RI dengan dugaan perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatan Partai Prima tersebut, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah menyatakan bahwa partai ini tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Tak hanya gugat KPU di PN Jakarta Pusat, Partai Prima juga pernah persoalkan konstitusionalitas aturan verifikasi partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Sebelumnya, Partai Prima juga pernah layangkan gugatan ke MK, yakni mengajukan permohonan pengujian Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu ke MK.
Namun begitu pada bulan Juli 2022 lalu, MK menolak gugatan Partai Prima tersebut.
Gugatan Partai Prima di PN Jakarta Pusat
Diberitakan, PN Jakpus memenangkan gugatan Partai Prima yang dibacakan pada Kamis, 2 Maret 2023 hingga majelis hakim memerintahkan menunda pemilu 2024.
Tak hanya itu, dalam salinan putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh T. Oyong dengan hakim anggota Dominggus Silaban dan H Bakri juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 Juta.
Dalam gugatan Partai Prima merasa dirugikan saat verifikasi administrasi partai politik oleh KPU yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Parta Politik Calon Peserta Pemilu.
Akibatnya partai berlambang bintang kuning tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.