Berita , Nasional

Gugatan Partai Prima Pernah Ditolak MK, Tapi Menang di PN Jakpus hingga Perintah Pemilu 2024 Ditunda

profile picture Tim Red 1
Tim Red 1
Gugatan Partai Prima
Salah satu gugatan Partai Prima pernah ditolak MK, tapi gugatan lain justru menang di PN Jakpus. (Foto ilustrasi: Instagram/prima.or.id)

HARIANE - Gugatan Partai Prima akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Hingga akhirnya PN Jakpus memerintahkan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 mendatang.

Diketahui, perintah ini tertuang dalam putusan perdata dimana Partai Prima menggungat KPU RI dengan dugaan perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan Partai Prima tersebut, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah menyatakan bahwa partai ini tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Tak hanya gugat KPU di PN Jakarta Pusat, Partai Prima juga pernah persoalkan konstitusionalitas aturan verifikasi partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Sebelumnya, Partai Prima juga pernah layangkan gugatan ke MK, yakni mengajukan permohonan pengujian Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu ke MK.

Namun begitu pada bulan Juli 2022 lalu, MK menolak gugatan Partai Prima tersebut.

Gugatan Partai Prima di PN Jakarta Pusat

Diberitakan, PN Jakpus memenangkan gugatan Partai Prima yang dibacakan pada Kamis, 2 Maret 2023 hingga majelis hakim memerintahkan menunda pemilu 2024.

Tak hanya itu, dalam salinan putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh T. Oyong dengan hakim anggota Dominggus Silaban dan H Bakri juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 Juta.

Dalam gugatan Partai Prima merasa dirugikan saat verifikasi administrasi partai politik oleh KPU yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Parta Politik Calon Peserta Pemilu.

Akibatnya partai berlambang bintang kuning tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Senin, 02 Juni 2025
Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Senin, 02 Juni 2025
Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025