Syarat dan cara membuat KIA anak hingga usia 17 tahun. (Foto: Instagram/benibara.for.mom)
Ada beberapa proses yang harus dilewati oleh orang tua dalam pembuatan KIA.
Langkah pertama adalah orang tua harus menyerahkan persyaratan penerbitan KIA yang telah ditentukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Selanjutnya, Kepala Dinas akan menandatangani dan menerbitkan KIA yang dapat diambil orang tua atau pemohon melalui Kantor Dinas, kecamatan, atau desa dan kelurahan.
Saat ini pemerintah mempermudah penerbitan KIA dengan menyediakan pelayanan keliling yang akan mendatangi sekolah, rumah sakit, taman bacaan, taman hiburan dan tempat pelayanan lainnya.
Hal ini bertujuan agar cakupan kepemilikan KIA anak dapat merata secara maksimal.
Tidak jauh berbeda dengan anak WNI, bagi anak WNA yang telah memiliki paspor orang tua wajib menyerahkan persyaratan pembuatan KIA ke Dinas.
Setelah Kepala Dinas menerbirkan KIA, orang tua atau pemohon dapat mengambil KIA di Dinas.
Syarat dan cara membuat KIA anak cukup mudah dilakukan dan akan sangat berguna.
KIA anak dapat digunakan untuk mendaftar sekolah, membuka tabungan di bank, mendaftar BPJS dan lainnya.****