Syarat dan cara membuat KIA anak hingga usia 17 tahun. (Foto: Instagram/benibara.for.mom)
Untuk persyaratan pembuatan KIA, orang tua harus menyiapkan empat hal berikut ini:
1. Fotokopi akta kelahiran serta menunjukkan dokumen akta kelahiran yang asli
2. Kartu keluarga asli orang tua atau wali
3. KTP asli kedua orang tua atau wali
4. Foto ukuran 2x3 bagi anak usia 5 hingga 17 tahun kurang sehari
Tidak hanya anak Warga Negara Indonesia saja yang dapat membuat KIA, namun, anak dari Warga Negara Asing juga dapat membuat KIA jika menginginkannya.
Untuk persyaratan pembuatan KIA anak WNA tidak jauh berbeda dengan pembuatan KIA anak WNI, begini syaratnya:
1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
2. Kartu Keluarga asli orang tua atau wali
3. KTP elektronik asli orang tua
Proses Pembuatan KIA
BACA JUGA : Cara Mendaftarkan Akta Kelahiran dengan Aplikasi e-Open Kota Bekasi, Mudah Banget!