Berita , Jabodetabek

Syarat dan Jadwal PPDB Kota Depok 2022, Lengkap dengan Alur Pendaftaran Jalur Zonasi

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Syarat dan Jadwal PPDB Kota Depok 2022, Lengkap dengan Alur Pendaftaran Jalur Zonasi
Syarat dan Jadwal PPDB Kota Depok 2022, Lengkap dengan Alur Pendaftaran Jalur Zonasi
HARIANE - Syarat dan jadwal PPDB Kota Depok 2022 perlu untuk diketahui agar tidak ketinggalan informasi.
Hal ini dikarenakan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kota Depok Tahun 2022 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) segera dibuka.
Dinas Pendidikan Kota Depok telah menyiapkan sistem pendaftaran PPDB untuk SMP, ketahui syarat dan jadwal PPDB Kota Depok 2022 salah satunya melalui jalur zonasi. 
BACA JUGA : Alur dan Jadwal PPDB Tangerang Kota 2022, Jenjang SMP Dibuka 27 Juni 
Dikutip dari laman Pemkot Depok, syarat dan jadwal PPDB Kota Depok 2022 telah dirilis dan memiliki sejumlah ketentuan.

Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno mengatakan, Syarat dan jadwal PPDB Kota Depok 2022 untuk jalur zonasi memiliki besaran sebanyak 50 persen. 

Bagi calon peserta didik baru lulusan tahun 2021/2022 serta lulusan sebelumnya yang berasal dari dalam dan luar Kota Depok bisa mendaftar secara online dengan mengakses website: http://depok.siap-ppdb.com
Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno mengatakan lebih lanjut mengenai syarat dan jadwal PPDB Kota Depok 2022.
"Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar negeri, melampirkan surat keterangan dari Kemendikbudristek dan dilakukan melalui tes penempatan oleh sekolah seizin Kepala Disdik Kota Depok," ujarnya, Kamis, 16 Juni 2022. 

Syarat dan jadwal PPDB Kota Depok 2022 jenjang SMP jalur Zonasi, sebagai berikut:

  1. Telah lulus SD/ SDLB/ Program Paket A
  2. Surat keterangan lulus dari sekolah asal (apabila ijazah asli belum ada)
  3. Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
  5. Memiliki akte kelahiranIjazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2021/2022
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua bermaterai Rp 10.000
  7. Calon peserta didik bebas memilih satu sekolah di Kota Depok
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gawat! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 April 2025 Terjun Bebas

Gawat! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 April 2025 Terjun Bebas

Sabtu, 05 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Sabtu, 05 April 2025
Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Sabtu, 05 April 2025
Pemancing Asal Semarang Jatuh dari Tebing di Pantai Gunungkidul

Pemancing Asal Semarang Jatuh dari Tebing di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 05 April 2025
Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Jumat, 04 April 2025
7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025