Berita , Jabodetabek

Syarat dan Jadwal PPDB Kota Depok 2022, Lengkap dengan Alur Pendaftaran Jalur Zonasi

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Syarat dan Jadwal PPDB Kota Depok 2022, Lengkap dengan Alur Pendaftaran Jalur Zonasi
Syarat dan Jadwal PPDB Kota Depok 2022, Lengkap dengan Alur Pendaftaran Jalur Zonasi
HARIANE - Syarat dan jadwal PPDB Kota Depok 2022 perlu untuk diketahui agar tidak ketinggalan informasi.
Hal ini dikarenakan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kota Depok Tahun 2022 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) segera dibuka.
Dinas Pendidikan Kota Depok telah menyiapkan sistem pendaftaran PPDB untuk SMP, ketahui syarat dan jadwal PPDB Kota Depok 2022 salah satunya melalui jalur zonasi. 
BACA JUGA : Alur dan Jadwal PPDB Tangerang Kota 2022, Jenjang SMP Dibuka 27 Juni 
Dikutip dari laman Pemkot Depok, syarat dan jadwal PPDB Kota Depok 2022 telah dirilis dan memiliki sejumlah ketentuan.

Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno mengatakan, Syarat dan jadwal PPDB Kota Depok 2022 untuk jalur zonasi memiliki besaran sebanyak 50 persen. 

Bagi calon peserta didik baru lulusan tahun 2021/2022 serta lulusan sebelumnya yang berasal dari dalam dan luar Kota Depok bisa mendaftar secara online dengan mengakses website: http://depok.siap-ppdb.com
Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno mengatakan lebih lanjut mengenai syarat dan jadwal PPDB Kota Depok 2022.
"Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar negeri, melampirkan surat keterangan dari Kemendikbudristek dan dilakukan melalui tes penempatan oleh sekolah seizin Kepala Disdik Kota Depok," ujarnya, Kamis, 16 Juni 2022. 

Syarat dan jadwal PPDB Kota Depok 2022 jenjang SMP jalur Zonasi, sebagai berikut:

  1. Telah lulus SD/ SDLB/ Program Paket A
  2. Surat keterangan lulus dari sekolah asal (apabila ijazah asli belum ada)
  3. Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
  5. Memiliki akte kelahiranIjazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2021/2022
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua bermaterai Rp 10.000
  7. Calon peserta didik bebas memilih satu sekolah di Kota Depok
Ads Banner

BERITA TERKINI

Daftar Kloter Jemaah Haji Pulang 19 Juni 2025, Lengkap dengan Jadwal Terbang

Daftar Kloter Jemaah Haji Pulang 19 Juni 2025, Lengkap dengan Jadwal Terbang

Rabu, 18 Juni 2025
Pembangunan Rampung, Gedung SPPG Polda DIY Siap Dioperasionalkan

Pembangunan Rampung, Gedung SPPG Polda DIY Siap Dioperasionalkan

Rabu, 18 Juni 2025
Aksi Begal di Suyudono Semarang Kepergok Warga, Pelaku Ditangkap dan Dihajar Massa

Aksi Begal di Suyudono Semarang Kepergok Warga, Pelaku Ditangkap dan Dihajar Massa

Rabu, 18 Juni 2025
Fase Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II ke Madinah Dimulai Hari ini

Fase Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II ke Madinah Dimulai Hari ini

Rabu, 18 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Turun, LM 5 Gram ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Turun, LM 5 Gram ...

Rabu, 18 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Stabil, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Stabil, Cek Sebelum Beli

Rabu, 18 Juni 2025
Diminta Segera Angkat Kaki, Warga Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan Minta Tunda Pembongkaran Sampai ...

Diminta Segera Angkat Kaki, Warga Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan Minta Tunda Pembongkaran Sampai ...

Selasa, 17 Juni 2025
Trash Barrier Jebol, Kali Buntung Jogja Penuh Sampah

Trash Barrier Jebol, Kali Buntung Jogja Penuh Sampah

Selasa, 17 Juni 2025
Langgar Aturan, Ribuan Botol Zamzam Terpaksa Dibuang

Langgar Aturan, Ribuan Botol Zamzam Terpaksa Dibuang

Selasa, 17 Juni 2025
Keluarga Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Siap Hadapi Gugatan Perdata di PN Bantul

Keluarga Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Siap Hadapi Gugatan Perdata di PN Bantul

Selasa, 17 Juni 2025