Gaya Hidup
Syarat dan Ketentuan Beli Tiket Konser YOASOBI Jakarta, Ada Maksimal Pembeliannya
1) Alat perekam profesional yang tidak memiliki izin (kamera profesional, alat perekam video dan alat perekam suara, termasuk perangkat sejenis GoPro dan tablet) untuk pihak yang tidak resmi atau wartawan yang tidak sah tanpa ID khusus dari penyelenggara
2) Cairan, alkohol, segala jenis rokok, dan barang-barang terlarang lainnya, termasuk makanan dan minuman
3) Benda piroteknik atau yang bersifat meledak termasuk kembang api, lilin, atau korek api
4) Bahan mudah terbakar termasuk alkohol, bensin, minyak tanah, dan cologne
5) Benda berbahaya atau berpotensi berbahaya termasuk tetapi tidak terbatas pada alat olahraga, senjata, pisau, senjata api, perangkat laser, bar besi, bilah kayu, benda atau bahan tajam, helm, keling besi/ plastik, semprotan pertahan diri (gas air mata, semprotan merica), serta senjata kejut listrik atau perangkat sengatan listrik lainnya
6) Benda-benda kasual yang mencurigakan yang bisa dijadikan senjata atau proyektil termasuk peralatan, bahan kimia, bubuk mencurigakan, payung, tongkat swafoto, dan jenis-jenis tiang atau tripod lainnya
17. Bagi yang berusia di bawah usia 14 tahun harus didampingi orang tua atau wali sah yang berusia 18 tahun atau lebih, dan tidak diperbolehkan masuk ke kategori Festival.
Sedangkan anak-anak yang berusia di bawah usia 6 tahun tidak diperbolehkan masuk ke area acara.
18. Untuk alasan keamanan, perempuan hamil tidak diperbolehkan menonton di area Festival dan diwajibkan membeli tiket di numbered seating yakni CAT 1, CAT 2 atau CAT 3.
19. Setiap pemegang tiket yang datang ke area acara bertanggung jawab atas keselamatan, kesehatan, dan keamanan pribadinya sendiri. Para sponsor/ band/ penyelenggara/ manajemen tidak bertanggung jawab termasuk tetapi tidak terbatas pada cedera atau kerusakan yang mungkin terjadi kepada pemegang tiket selama atau di dalam acara tersebut.
20. Tiket merupakan lisensi pribadi yang dapat dibatalkan, dan sepanjang waktu, tetap menjadi milik promotor.
21. Penyelenggara memiliki hak untuk menolak masuk dan atau mengeluarkan orang-orang yang tidak menaati syarat dan ketentuan acara.