HARIANE – Syarat dapat rice cooker gratis dari Pemerintah yang rencananya akan dibagikan mulai 2023 berikut ini sebaiknya diketahui.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia akan membagikan alat masak berbasis listrik (AML) secara cuma-cuma kepada masyarakat.
Program yang tercantum dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tersebut diharapkan mampu mendorong pemanfaatan energi bersih di tengah masyarakat.
Lantas bagaimana cara dan syarat dapat rice cooker gratis dari pemerintah? Simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.
Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah
Disebutkan dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023 Pasal 3, bahwa calon penerima rice cooker gratis dari pemerintah adalah rumah tangga yang memiliki kriteria :
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR).
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR).
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/TR).
Rumah tangga yang memenuhi kriteria tersebut harus berdomisili di wilayah yang tersedia jaringan tenaga listrik 24 jam per hari.
Selain mendapatkan pasokan listrik tegangan rendah, calon penerima juga merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.
Masyarakat tidak perlu melakukan pendaftaran karena nantinya kepala desa atau lurah setempat yang akan mengajukan siapa saja yang berhak mendapatkan AML gratis setelah melakukan validasi data.