Berita , Nasional

Syarat Haji Terbaru: Wajib Cek Istithaah Sebelum Pelunasan

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Syarat Haji Terbaru: Wajib Cek Istithaah Sebelum Pelunasan
Cek istithaah sebelum pelunasan direkomendasikan jadi syarat haji terbaru oleh Kemenag RI. (Ilustrasi: Unsplash/ibrahim uz)

HARIANE - Wacana syarat haji terbaru yang diusulkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H salah satunya adalah wajib cek istithaah sebelum jamaah melakukan pelunasan. 

Syarat istithaah tersebut akan diberlakukan untuk mengantisipasi kondisi kesehatan jamaah pada setiap operasional haji. 

Rakernas juga merekomendasikan untuk mengelompokkan jamaah dalam Berita Acara penetapan istithaah  menjadi dua kategori, yaitu yang tidak istithaah sementara dan tidak istithaah permanen.

Nantinya, jamaah yang ditetapkan masuk ke dalam kategori tidak istithaah sementara bisa diputuskan untuk ditunda keberangkatan hajinya. 

Status Istithaah Sebagai Syarat Haji Terbaru Sebelum Pelunasan

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa dalam Rakernas yang dibahas antara lain adalah agar masing-masing jamaah bisa lebih mandiri dari segi kesehatan baik fisik maupun mental.

Oleh karena itu rekomendasi agar syarat istithaah dimulai dari awal pendaftaran jamaah haji perlu diterapkan dan dibuat regulasinya. 

“Istitha’ah merupakan suatu keharusan tiap jemaah. Maka dari itu aspek kemandirian dan ketahanan jemaah perlu kita lakukan dari aspek kesehatan, psikis, dań kondisi lainnya saat melaksanakan ibadah haji. Ini akan dimulai dari awal pendaftaran sampai nanti pra keberangkatan,” jelas Hilman. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun menyampaikan bahwa forum Rakernas sudah sepakat dengan syarat istithaah. Selanjutnya, usulan tersebut akan diajukan di Komisi VIII DPR. 

Syarat haji terbaru ini direkomendasikan atas sejumlah fakta penyelenggaraan haji yang sudah dilakukan.

Antara lain adalah angka kematian yang relatif tinggi di mana pada 2023 ini angka kematian menyentuh rekor paling tinggi dalam 10 tahun terakhir. 

Sebanyak 773 jamaah meninggal dunia per 4 Agustus 2023 ditambah dengan jumlah jamaah yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia juga mengalami peningkatan. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Senin, 25 November 2024 09:35 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Senin, 25 November 2024 09:23 WIB
Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Senin, 25 November 2024 08:08 WIB
Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB