Berita , Artikel

Syarat Wajib Haji dan Pengertian Mampu dalam Pandangan Islam

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Syarat Wajib Haji dan Pengertian Mampu dalam Pandangan Islam
Syarat Wajib Haji dan Pengertian Mampu dalam Pandangan Islam
HARIANE – Syarat wajib haji adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang hendak melaksanakan ibadah haji.
Salah satu syarat wajib haji yang masih belum diketahui secara spesifik mengenai calon jamaah adalah mampu.
Lantas apa saja syarat wajib haji serta bagaimana pengertian dan kriteria seseorang yang dianggap mampu sehingga wajib untuk melaksanakan haji? Berikut ulasan selengkapnya.

Syarat Wajib Haji

Haji adalah salah satu ibadah yang banyak diimpikan oleh umat Islam di seluruh dunia. Sayangnya tidak semua umat Islam wajib untuk melaksanakan ibadah haji karena satu dan lain hal.
Itu terjadi karena ibadah haji memiliki syarat wajib yang harus dipenuhi. Artinya orang yang memenuhi syarat wajib ibadah haji saja yang wajib untuk laksanakan haji, begitu pula dengan sebaliknya.
Lantas bagaimana jika seseorang masuk kategori wajib melaksanakan haji namun tidak melaksanakan haji? Dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Baihaqi, Rasullullah bersabda :
syarat wajib haji
Hadits riwayat Imam Tirmidzi dan Baihaqi terkait pentingnya melaksanakan ibadah haji bagi yang wajib. (Nu Online)
Artinya, “Dari Sayyidina Ali bin Abi Tholib, Rasulullah bersabda, Siapa saja memiliki bekal dan kendaraan yang dapat mengantarkannya ke Baitullah, lalu tidak juga berhaji, maka tiada pilihan baginya selain mati sebagai Yahudi atau Nasrani. Demikian itu karena Allah berfirman, ‘Sebuah kewajiban berhaji dari Allah untuk manusia, yaitu mereka yang mampu mengadakan perjalanan ke sana’,” Hadits riwayat Tirmidzi dan Baihaqi.
BACA JUGA : Cara Daftar Haji Online dengan Aplikasi HajiPintar yang Baru Dirilis Kementerian Agama
Dari hadits tersebut dapat disimpulkan betapa pentingnya seorang muslim untuk melaksanakan ibadah haji ketika ia sudah masuk dalam golongan yang wajib melaksanakan haji.
Kewajiban untuk melaksanakan haji tentu akan gugur jika seseorang tidak memenuhi syarat wajib ibadah haji dan terdapat kendala yang menyebabkan ia tak bisa berhaji.
Dilansir dari laman NU Online, dalam kitab Kifayatul Akhyar dijelaskan ada tujuh syarat wajib haji yang sebaiknya diketahui.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB