“Jumlah jemaah yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia, baik di Makkah maupun Madinah, juga meningkat. Fakta lainnya adalah banyak jemaah yang mengalami dimensia dan tidak mandiri dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Padahal, haji adalah ibadah fisik,” jelas Menag.
Penerapan syarat istithaah akan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 Tahun 2023 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji.
Rakernas yang digelar di Bandung itu juga merekomendasikan klasifikasi Berita Acara penetapan istithaah kesehatan jamaah haji.
Jamaah haji yang ditetapkan tidak istithaah sementara keberangkatannya akan ditunda hingga musim haji berikutnya, misalnya karena sedang hamil pada usia kehamilan yang tidak memungkinkan untuk haji.
Sementara jamaah haji yang tidak istithaah permanen misalnya karena punya sakit kronis seperti kanker stadium tertentu.
Sementara itu dilansir dari laman Haji Kemenag, ada empat kategori istithaah untuk mengelompokkan jamaah haji.
Kategori pertama adalah memenuhi kriteria istithaah, memenuhi syarat istithaah dengan pendampingan karena punya risiko tinggi, tidak memenuhi kriteria istithaah dalam kurun waktu tertentu misalnya yang belum vaksin meningitis atau sakit yang sembuhnya jelas, dan kelompok tidak memenuhi syarat istithaah misalnya karena memiliki kondisi yang berisiko apabila melakukan aktivitas fisik yang berat.
Wacana syarat haji terbaru tersebut akan dikonsultasikan Kementerian Agama RI agar menjadi kebijakan dan akan disolisasikan luas pada calon jamaah haji. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com