Berita

Syarat Magang Kemnaker Oktober 2023, Berikut Persyaratan Umum dan Khususnya

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Syarat Magang Kemnaker Oktober 2023
Cek informasi penting dan syarat magang Kemnaker Oktober 2023 ini. (Foto: Pexels/ Tima Miroshnichenko)

HARIANE - Berikut syarat magang Kemnaker Oktober 2023 yang perlu diketahui bagi yang berminat ikut pemagangan.

Persyaratan magang Kemnaker Oktober 2023 ini dapat dibagi menjadi dua yakni umum dan khusus.

Namun, sebelum membahas persyaratan magang Kemnaker Oktober 2023, ada informasi mengenai pemagangan Kemnaker yang sayang jika dilewatkan.

Seputar Pemagangan Kemnaker Oktober 2023

Syarat Magang Kemnaker Oktober 2023
Sebelum ke syarat magang Kemnaker Oktober 2023, cek informasi penting
seperti hak dan kewajiban peserta serta manfaat magang.
(Foto: Pexels/ Christina Morillo)

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Kemnaker RI, peserta pemagangan ini nantinya akan mendapatkan beberapa hal.

Hal yang didapatkan yakni bimbingan dari instruktur atau pembimbing, fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), uang saku, jaminan sosial, dan sertifikat pemagangan atau surat keterangan.

Sebagai informasi tambahan, uang saku yang diberikan yaitu meliputi biaya transportasi, uang makan, serta insentif peserta pemagangan.

Sedangkan kewajiban peserta magang yaitu mentaati perjanjian pemagangan, mengikuti program sampai selesai, menaati tata tertib yang berlaku di tempat pemagangan, dan juga menjaga nama baik penyelenggara pemagangan.

Dengan mengikuti kegiatan ini, beberapa manfaat yang akan didapatkan yakni kompetensi teknis, bisa mengerti bagaimana cara menyesuaikan diri dengan budaya perusahaan, dapat ilmu baru, dan bisa tahu cara membaur dengan lingkungan kerja.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB