Syarat Menjadi Justice Collaborator yang Diajukan Oleh Bharada E, Menyiratkan Adanya Pelaku Lain?
3. Yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama dalam kejahatan tersebut4. Yang bersangkutan harus memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan5. Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah memberikan keterangan atau informasi yang siginifikan kepada penyidik sehingga JPU atau penyidik bisa mengungkap kasus pidana tersebut dengan efektif6. Yang bersangkutan mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset atau hasil tindakan pidana yang dilakukan.
Dilihat dari syarat menjadi Justice Collaborator di atas, apabila pengajuan Bharada E dikabulkan oleh pihak yang berwajib, maka bisa disimpulkan bahwa benar Bharada E adalah pelaku penembakan Brigadir J yang menyebabkan dirinya meninggal dunia.Selain itu, yang tidak kalah penting adalah dengan menjadi JC maka secara tidak langsung dinyatakan bahwa Bharada E bukanlah pelaku utama penembakan Brigadir J meski dirinyalah yang menarik pelatuk senjata api.Pengajuan syarat menjadi Justice Collaborator oleh Bharada E mengisyaratkan adanya pelaku yang lain. (Foto: Pexels/Mauricio Mascaro)Terlepas dari hal tersebut, sebenarnya apa keuntungan menjadi Justice Collaborator?Bharada E yang diketahui baru saja menggunakan kuasa hukum baru untuk menggantikan pengunduran diri kuasa hukum sebelumnya, dikabarkan akan langsung mengajukan diri untuk menjadi JC dalam kasus ini.Berdasarkan dari SEMA di atas, atas bantuan kesaksian yang diberikan oleh JC, maka hakim dalam menentukan pidana yang dijatuhkan dengan pertimbangan khusus, yaitu:1. Dijatuhi hukuman pidana bersyarat khusus, dan/atau2. Dijatuhi hukuman dengan masa penjara paling sedikit dibandingkan dengan hukuman penjara terdakwa yang terbukti bersalah lainnya, pada kasus yang sama.