Berita

Syarat Menjadi Justice Collaborator yang Diajukan Oleh Bharada E, Menyiratkan Adanya Pelaku Lain?

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Syarat Menjadi Justice Collaborator yang Diajukan Oleh Bharada E,  Menyiratkan Adanya Pelaku Lain?
Syarat Menjadi Justice Collaborator yang Diajukan Oleh Bharada E, Menyiratkan Adanya Pelaku Lain?
3. Yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama dalam kejahatan tersebut
4. Yang bersangkutan harus memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan
5. Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah memberikan keterangan atau informasi yang siginifikan kepada penyidik sehingga JPU atau penyidik bisa mengungkap kasus pidana tersebut dengan efektif
6. Yang bersangkutan mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset atau hasil tindakan pidana yang dilakukan.
BACA JUGA : Presiden Jokowi Minta Usut Tuntas Kasus Brigadir J
Dilihat dari syarat menjadi Justice Collaborator di atas, apabila pengajuan Bharada E dikabulkan oleh pihak yang berwajib, maka bisa disimpulkan bahwa benar Bharada E adalah pelaku penembakan Brigadir J yang menyebabkan dirinya meninggal dunia.
Selain itu, yang tidak kalah penting adalah dengan menjadi JC maka secara tidak langsung dinyatakan bahwa Bharada E bukanlah pelaku utama penembakan Brigadir J meski dirinyalah yang menarik pelatuk senjata api.
Syarat menjadi justice collaborator
Pengajuan syarat menjadi Justice Collaborator oleh Bharada E mengisyaratkan adanya pelaku yang lain. (Foto: Pexels/Mauricio Mascaro)
Terlepas dari hal tersebut, sebenarnya apa keuntungan menjadi Justice Collaborator?
Bharada E yang diketahui baru saja menggunakan kuasa hukum baru untuk menggantikan pengunduran diri kuasa hukum sebelumnya, dikabarkan akan langsung mengajukan diri untuk menjadi JC dalam kasus ini.
Berdasarkan dari SEMA di atas, atas bantuan kesaksian yang diberikan oleh JC, maka hakim dalam menentukan pidana yang dijatuhkan dengan pertimbangan khusus, yaitu:
1. Dijatuhi hukuman pidana bersyarat khusus, dan/atau
2. Dijatuhi hukuman dengan masa penjara paling sedikit dibandingkan dengan hukuman penjara terdakwa yang terbukti bersalah lainnya, pada kasus yang sama.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Senin, 02 Juni 2025
Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Senin, 02 Juni 2025
Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025