Berita

Syarat Menjadi Justice Collaborator yang Diajukan Oleh Bharada E, Menyiratkan Adanya Pelaku Lain?

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Syarat Menjadi Justice Collaborator yang Diajukan Oleh Bharada E,  Menyiratkan Adanya Pelaku Lain?
Syarat Menjadi Justice Collaborator yang Diajukan Oleh Bharada E, Menyiratkan Adanya Pelaku Lain?
3. Yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama dalam kejahatan tersebut
4. Yang bersangkutan harus memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan
5. Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah memberikan keterangan atau informasi yang siginifikan kepada penyidik sehingga JPU atau penyidik bisa mengungkap kasus pidana tersebut dengan efektif
6. Yang bersangkutan mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset atau hasil tindakan pidana yang dilakukan.
BACA JUGA : Presiden Jokowi Minta Usut Tuntas Kasus Brigadir J
Dilihat dari syarat menjadi Justice Collaborator di atas, apabila pengajuan Bharada E dikabulkan oleh pihak yang berwajib, maka bisa disimpulkan bahwa benar Bharada E adalah pelaku penembakan Brigadir J yang menyebabkan dirinya meninggal dunia.
Selain itu, yang tidak kalah penting adalah dengan menjadi JC maka secara tidak langsung dinyatakan bahwa Bharada E bukanlah pelaku utama penembakan Brigadir J meski dirinyalah yang menarik pelatuk senjata api.
Syarat menjadi justice collaborator
Pengajuan syarat menjadi Justice Collaborator oleh Bharada E mengisyaratkan adanya pelaku yang lain. (Foto: Pexels/Mauricio Mascaro)
Terlepas dari hal tersebut, sebenarnya apa keuntungan menjadi Justice Collaborator?
Bharada E yang diketahui baru saja menggunakan kuasa hukum baru untuk menggantikan pengunduran diri kuasa hukum sebelumnya, dikabarkan akan langsung mengajukan diri untuk menjadi JC dalam kasus ini.
Berdasarkan dari SEMA di atas, atas bantuan kesaksian yang diberikan oleh JC, maka hakim dalam menentukan pidana yang dijatuhkan dengan pertimbangan khusus, yaitu:
1. Dijatuhi hukuman pidana bersyarat khusus, dan/atau
2. Dijatuhi hukuman dengan masa penjara paling sedikit dibandingkan dengan hukuman penjara terdakwa yang terbukti bersalah lainnya, pada kasus yang sama.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025
Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Kamis, 27 Maret 2025