Berita

Syarat Menjadi Justice Collaborator yang Diajukan Oleh Bharada E, Menyiratkan Adanya Pelaku Lain?

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Syarat Menjadi Justice Collaborator yang Diajukan Oleh Bharada E,  Menyiratkan Adanya Pelaku Lain?
Syarat Menjadi Justice Collaborator yang Diajukan Oleh Bharada E, Menyiratkan Adanya Pelaku Lain?
HARIANE – Syarat menjadi Justice Collaborator berikut bisa diketahui untuk memahami perkembangan kasus penembakan Brigadir J pada bulan Juli lalu, di mana Bharada E kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Syarat menjadi Justice Collaborator (JC) ternyata tidak bisa sembarangan, ada hal-hal yang harus dipenuhi bagi seorang pelaku tindakan kriminal untuk bisa mengajukan diri menjadi JC.
Selain syarat menjadi Justice Collaborator, ketahui juga keuntungannya bagi pelaku tindakan kejahatan. Benarkah menjadi JC dalam sebuah kasus bisa mendapatkan keringanan hukuman?
Untuk lebih memahami apa yang dimaksud dengan Justice Collaborator beserta dengan syaratnya, berikut adalah penjelasan yang mudah dimengerti.
BACA JUGA : Apa Itu Justice Collaborator? Diajukan Oleh Bharada E Setelah Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Apa Saja Syarat Menjadi Justice Collaborator? Ternyata Tidak Semua Pelaku Kejahatan Bisa Dikabulkan Menjadi JC

Apa itu Justice Collaborator? Justice Collaborator adalah orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu tindak pidana.
Dalam konteks kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J, Bharada E yang berencana untuk mengajukan diri menjadi JC setelah menjadi tersangka, ingin berkesempatan untuk memberikan keterangan dan informasi yang ia ketahui soal peristiwa yang sedang disorot publik ini.
Siapa saja yang bisa menjadi Justice Collaborator?
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana tertentu, syarat menjadi Justice Collaborators adalah:
1. Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu
2. Yang bersangkutan mengakui atas kejahatan yang dilakukannya
Ads Banner

BERITA TERKINI

PDIP Akan Kembali Dapatkan Jatah Kursi Ketua DPRD Gunungkidul

PDIP Akan Kembali Dapatkan Jatah Kursi Ketua DPRD Gunungkidul

Jumat, 10 Mei 2024 20:24 WIB
Awas Pancaroba, Demam Berdarah di Kota Yogyakarta Mulai Meningkat

Awas Pancaroba, Demam Berdarah di Kota Yogyakarta Mulai Meningkat

Jumat, 10 Mei 2024 17:34 WIB
Siapkan 6 Kereta Tambahan, 51 Ribuan Orang Tiba di Daop 6 Yogyakarta pada ...

Siapkan 6 Kereta Tambahan, 51 Ribuan Orang Tiba di Daop 6 Yogyakarta pada ...

Jumat, 10 Mei 2024 15:55 WIB
Persiapan Pilkada 2024, Sutrisna Wibawa Akui Telah Jalin Koalisi

Persiapan Pilkada 2024, Sutrisna Wibawa Akui Telah Jalin Koalisi

Jumat, 10 Mei 2024 15:35 WIB
Gunungkidul Ramai Wisatawan, Bukit Paralayang Watugupit Jadi Idola Baru

Gunungkidul Ramai Wisatawan, Bukit Paralayang Watugupit Jadi Idola Baru

Jumat, 10 Mei 2024 13:43 WIB
Detik-detik Penyelamatan Nelayan Korban Laka Laut di Pantai Sadeng, Perahu Tenggelam Dihantam Gelombang

Detik-detik Penyelamatan Nelayan Korban Laka Laut di Pantai Sadeng, Perahu Tenggelam Dihantam Gelombang

Jumat, 10 Mei 2024 11:52 WIB
Sempat Kejar-kejaran, 2 Orang Bersajam di Moyudan Sleman Diamankan

Sempat Kejar-kejaran, 2 Orang Bersajam di Moyudan Sleman Diamankan

Jumat, 10 Mei 2024 11:49 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 10 Mei 2024 Meroket, Naik Rp20 Ribu ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 10 Mei 2024 Meroket, Naik Rp20 Ribu ...

Jumat, 10 Mei 2024 11:41 WIB
Ramalan Zodiak Sabtu 11 Mei 2024 Lengkap: Pisces Penuh Pesona, Aquarius Dengarkan Suara ...

Ramalan Zodiak Sabtu 11 Mei 2024 Lengkap: Pisces Penuh Pesona, Aquarius Dengarkan Suara ...

Jumat, 10 Mei 2024 10:32 WIB
Lagi, Sampah Luar Daerah Dibuang Ke Gunungkidul

Lagi, Sampah Luar Daerah Dibuang Ke Gunungkidul

Jumat, 10 Mei 2024 10:18 WIB