Berita

Syarat Menjadi Justice Collaborator yang Diajukan Oleh Bharada E, Menyiratkan Adanya Pelaku Lain?

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Syarat Menjadi Justice Collaborator yang Diajukan Oleh Bharada E,  Menyiratkan Adanya Pelaku Lain?
Syarat Menjadi Justice Collaborator yang Diajukan Oleh Bharada E, Menyiratkan Adanya Pelaku Lain?
HARIANE – Syarat menjadi Justice Collaborator berikut bisa diketahui untuk memahami perkembangan kasus penembakan Brigadir J pada bulan Juli lalu, di mana Bharada E kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Syarat menjadi Justice Collaborator (JC) ternyata tidak bisa sembarangan, ada hal-hal yang harus dipenuhi bagi seorang pelaku tindakan kriminal untuk bisa mengajukan diri menjadi JC.
Selain syarat menjadi Justice Collaborator, ketahui juga keuntungannya bagi pelaku tindakan kejahatan. Benarkah menjadi JC dalam sebuah kasus bisa mendapatkan keringanan hukuman?
Untuk lebih memahami apa yang dimaksud dengan Justice Collaborator beserta dengan syaratnya, berikut adalah penjelasan yang mudah dimengerti.
BACA JUGA : Apa Itu Justice Collaborator? Diajukan Oleh Bharada E Setelah Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Apa Saja Syarat Menjadi Justice Collaborator? Ternyata Tidak Semua Pelaku Kejahatan Bisa Dikabulkan Menjadi JC

Apa itu Justice Collaborator? Justice Collaborator adalah orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu tindak pidana.
Dalam konteks kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J, Bharada E yang berencana untuk mengajukan diri menjadi JC setelah menjadi tersangka, ingin berkesempatan untuk memberikan keterangan dan informasi yang ia ketahui soal peristiwa yang sedang disorot publik ini.
Siapa saja yang bisa menjadi Justice Collaborator?
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana tertentu, syarat menjadi Justice Collaborators adalah:
1. Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu
2. Yang bersangkutan mengakui atas kejahatan yang dilakukannya
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB