Berita

Syarat Menjadi Justice Collaborator yang Diajukan Oleh Bharada E, Menyiratkan Adanya Pelaku Lain?

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Syarat Menjadi Justice Collaborator yang Diajukan Oleh Bharada E,  Menyiratkan Adanya Pelaku Lain?
Syarat Menjadi Justice Collaborator yang Diajukan Oleh Bharada E, Menyiratkan Adanya Pelaku Lain?
HARIANE – Syarat menjadi Justice Collaborator berikut bisa diketahui untuk memahami perkembangan kasus penembakan Brigadir J pada bulan Juli lalu, di mana Bharada E kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Syarat menjadi Justice Collaborator (JC) ternyata tidak bisa sembarangan, ada hal-hal yang harus dipenuhi bagi seorang pelaku tindakan kriminal untuk bisa mengajukan diri menjadi JC.
Selain syarat menjadi Justice Collaborator, ketahui juga keuntungannya bagi pelaku tindakan kejahatan. Benarkah menjadi JC dalam sebuah kasus bisa mendapatkan keringanan hukuman?
Untuk lebih memahami apa yang dimaksud dengan Justice Collaborator beserta dengan syaratnya, berikut adalah penjelasan yang mudah dimengerti.
BACA JUGA : Apa Itu Justice Collaborator? Diajukan Oleh Bharada E Setelah Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Apa Saja Syarat Menjadi Justice Collaborator? Ternyata Tidak Semua Pelaku Kejahatan Bisa Dikabulkan Menjadi JC

Apa itu Justice Collaborator? Justice Collaborator adalah orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu tindak pidana.
Dalam konteks kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J, Bharada E yang berencana untuk mengajukan diri menjadi JC setelah menjadi tersangka, ingin berkesempatan untuk memberikan keterangan dan informasi yang ia ketahui soal peristiwa yang sedang disorot publik ini.
Siapa saja yang bisa menjadi Justice Collaborator?
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana tertentu, syarat menjadi Justice Collaborators adalah:
1. Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu
2. Yang bersangkutan mengakui atas kejahatan yang dilakukannya
Ads Banner

BERITA TERKINI

Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Minggu, 27 Juli 2025
‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Minggu, 27 Juli 2025
King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025