Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

Syarat Naik Pesawat Terbaru dan Siapa Saja yang Dikecualikan, Simak Sebelum Bepergian

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Syarat Naik Pesawat Terbaru dan Siapa Saja yang Dikecualikan, Simak Sebelum Bepergian
Masuknya varian Omicron Covid-19 membuat pemerintah harus menetapkan persyaratan naik pesawat terbaru. Terutama antar Pulau Jawa-Bali (Foto: pexel/Adrienn)
HARIANE – Sudah tahu syarat naik pesawat terbaru untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali? Bagi yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat, sebaiknya simak dahulu persyaratan naik pesawat terbaru berikut ini.
Syarat naik pesawat terbaru menjadi hal yang banyak dicari oleh masyarakat saat ini. Apalagi sejak kasus varian terbaru dari Covid-19 yaitu Omicron, mulai masuk dan menyebar di Indonesia.
Syarat naik pesawat terbaru banyak dicari semenjak pemerintah menetapkan aturan PPKM terbaru. Aturan PPKM tersebut muncul setelah adanya lonjakan kasus Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia.
BACA JUGA : Cara Naik Teman Bus Jogja, Mudah dan Gratis!
Dikutip dari covid19.go.id, pasien terkonfirmasi positif (RT-PCR/TCM dan rapid antigen) pada tanggal 02 Februari 2022 bertambah sebanyak 17.895 kasus. Terdiri dari 17.254 kasus transmisi lokal dan 641 kasus PPLN.
Hingga saat ini kasus positif Covid-19 telah berjumlah sebanyak 4.353.370 kasus dengan angka kesembuhan mencapai 4.140.454 dan jumlah yang meninggal sebanyak 144.320 jiwa.
Dengan lonjakan kasus positif Covid-19 yang semakin besar, pemerintah akhirnya mengeluarkan instruksi untuk diberlakukan kembali PPKM di beberapa wilayah.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2022 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali PPKM berlaku dari tanggal 1 Februari 2022 hingga 7 Februari 2022.
Sedangkan Perlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 1 Februari 2022 sampai pada 14 Februari 2022.
Dengan adanya aturan PPKM tersebut, tentu syarat naik pesawat terbaru untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali, menjadi hal yang sangat penting untuk Anda ketahui.

Syarat Naik Pesawat Terbaru Antar Pulau Jawa dan Bali

Merujuk pada Surat Edaran Kasatgas Nomor 22 Tahun 2021, berikut ini adalah beberapa persyaratan naik pesawat antar Pulau Jawa dan Bali yang harus Anda ketahui.

1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 15 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 15 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 15 Mei 2024 10:02 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 15 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 15 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 15 Mei 2024 10:01 WIB
Kemenag Minta Umat Islam Cek Arah Kiblat pada 27 dan 28 Mei 2024, ...

Kemenag Minta Umat Islam Cek Arah Kiblat pada 27 dan 28 Mei 2024, ...

Rabu, 15 Mei 2024 09:06 WIB
Peralihan Rute BST Koridor 9 dan 12 Dalam Rangka HUT Dekranasda Rabu, 15 ...

Peralihan Rute BST Koridor 9 dan 12 Dalam Rangka HUT Dekranasda Rabu, 15 ...

Rabu, 15 Mei 2024 08:47 WIB
Jadwal KRL Tangerang Duri 15-19 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jadwal KRL Tangerang Duri 15-19 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Rabu, 15 Mei 2024 08:46 WIB
Ramalan Zodiak Kamis 16 Mei 2024 Lengkap: Gemini Jadi Pusat Perhatian, Leo di ...

Ramalan Zodiak Kamis 16 Mei 2024 Lengkap: Gemini Jadi Pusat Perhatian, Leo di ...

Rabu, 15 Mei 2024 08:10 WIB
Titik Parkir, Rute Alternatif, Penutupan Jalan di Sleman 15 Mei 2024, Dalam Rangka ...

Titik Parkir, Rute Alternatif, Penutupan Jalan di Sleman 15 Mei 2024, Dalam Rangka ...

Rabu, 15 Mei 2024 05:35 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 15 Mei 2024, Berlangsung 3 Jam

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 15 Mei 2024, Berlangsung 3 Jam

Rabu, 15 Mei 2024 02:37 WIB
Jadwal KRL Bogor Depok 15-19 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jadwal KRL Bogor Depok 15-19 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Rabu, 15 Mei 2024 02:36 WIB
Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Selasa, 14 Mei 2024 21:53 WIB