Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

Syarat Naik Pesawat Terbaru dan Siapa Saja yang Dikecualikan, Simak Sebelum Bepergian

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Syarat Naik Pesawat Terbaru dan Siapa Saja yang Dikecualikan, Simak Sebelum Bepergian
Masuknya varian Omicron Covid-19 membuat pemerintah harus menetapkan persyaratan naik pesawat terbaru. Terutama antar Pulau Jawa-Bali (Foto: pexel/Adrienn)
HARIANE – Sudah tahu syarat naik pesawat terbaru untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali? Bagi yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat, sebaiknya simak dahulu persyaratan naik pesawat terbaru berikut ini.
Syarat naik pesawat terbaru menjadi hal yang banyak dicari oleh masyarakat saat ini. Apalagi sejak kasus varian terbaru dari Covid-19 yaitu Omicron, mulai masuk dan menyebar di Indonesia.
Syarat naik pesawat terbaru banyak dicari semenjak pemerintah menetapkan aturan PPKM terbaru. Aturan PPKM tersebut muncul setelah adanya lonjakan kasus Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia.
BACA JUGA : Cara Naik Teman Bus Jogja, Mudah dan Gratis!
Dikutip dari covid19.go.id, pasien terkonfirmasi positif (RT-PCR/TCM dan rapid antigen) pada tanggal 02 Februari 2022 bertambah sebanyak 17.895 kasus. Terdiri dari 17.254 kasus transmisi lokal dan 641 kasus PPLN.
Hingga saat ini kasus positif Covid-19 telah berjumlah sebanyak 4.353.370 kasus dengan angka kesembuhan mencapai 4.140.454 dan jumlah yang meninggal sebanyak 144.320 jiwa.
Dengan lonjakan kasus positif Covid-19 yang semakin besar, pemerintah akhirnya mengeluarkan instruksi untuk diberlakukan kembali PPKM di beberapa wilayah.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2022 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali PPKM berlaku dari tanggal 1 Februari 2022 hingga 7 Februari 2022.
Sedangkan Perlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 1 Februari 2022 sampai pada 14 Februari 2022.
Dengan adanya aturan PPKM tersebut, tentu syarat naik pesawat terbaru untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali, menjadi hal yang sangat penting untuk Anda ketahui.

Syarat Naik Pesawat Terbaru Antar Pulau Jawa dan Bali

Merujuk pada Surat Edaran Kasatgas Nomor 22 Tahun 2021, berikut ini adalah beberapa persyaratan naik pesawat antar Pulau Jawa dan Bali yang harus Anda ketahui.

1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB