Syarat Perjalanan dalam Negeri Terbaru, Salah Satunya Wajib Tes PCR Bagi yang Belum Booster
Syarat Terbaru Bagi PPDN yang Belum Mendapatkan Booster
Bagi pelaku yang belum mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster) diwajibkan melakukan tes PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster). Sehingga bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
Syarat Terbaru Bagi PPDN dengan Usia 6-17 Tahun
Bagi yang sudah mendapat vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.Sedangkan bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.Di mana sampel wajib diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.Selanjutnya, bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.Sampel wajib diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.Adapun bagi yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.Namun, diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR.Sampel wajib diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID19.