Berita , D.I Yogyakarta
Tak Kantongi Ijin Penggunaan Tanah Kas Desa, Kafe di Sleman ini Ikut Disegel Satpol PP
HARIANE - Satpol PP DIY kembali menyegel salah satu kafe di Sleman lantaran tak miliki ijin penggunaan tanah kas desa.
Kafe Pangeran Riverside yang berada di Maguwoharjo pada Kamis, 22 Juni 2023 ikut disegel Satpol PP DIY bareng unit usaha lain, Maguwoharjo Football Park, seperti diberitakan Hariane sebelumnya.
Hingga beroperasi, kafe di Sleman ini tak memiliki ijin penggunaan tanah kas desa (TKD) dari Gubernur DIY.
Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP Muhammad Tri Qumarul Hadi mengatakan, pemilik dari pada kafe Pangeran Riverside pada 9 Mei 2023 lalu memenuhi panggilan Satpol PP DIY dan menyanggupi untuk menghentikan aktivitas di unit usaha tersebut.
Namun Satpol PP DIY masih mendapati laporan adanya kegiatan operasional yang berlangsung.
Penindakan pun kemudian dilakukan hingga berakhir dengan penutupan kafe itu hari ini dengan tenggat waktu yang belum bisa dipastikan.
“Setelah dicek ternyata benar masih ada aktivitas kemudian kami diperintah Kasatpol PP untuk menghentikan sementara waktu dan diperbolehkan ada aktivitas lagi kalau sudah dapt ijin dari Gubernur,” kata Qumarul, Kamis, 22 Juni 2023.
Sama seperti Maguwoharjo Football Park, kafe ini didirikan pada tahun 2021 lalu dengan kasus yang sama, yakni melakukan pembangunan dan aktivitas perdagangan tanpa mengantongi perijinan.
“Mulai mengajukan ijin tapi belum keluar ijin Gubernurnya sudah mulai aktivitas pembangunan dan operasional. Kalau disini ada restorannya dan sudah beroperasional, terutama malam hari,” terangnya.
Dari pantauan Hariane, Pangeran Riverside resmi ditutup sementara waktu yang ditandai pemasangan banner di pintu masuk kafe.
Petugas dari Satpol PP DIY juga menempelkan kertas bertuliskan pelanggaran di bangunan kafe tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, setidaknya sudah ada empat bangunan yang disegel Satpol PP DIY di wilayah Maguwoharjo karena tidak memiliki perijinan.