Berita , D.I Yogyakarta

Tak Kantongi Ijin Penggunaan Tanah Kas Desa, Kafe di Sleman ini Ikut Disegel Satpol PP

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kafe di Sleman
Satpol PP DIY memasang banner penanda kafe Pangeran Riverside ditutup sementara waktu. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Satpol PP DIY kembali menyegel salah satu kafe di Sleman lantaran tak miliki ijin penggunaan tanah kas desa.

Kafe Pangeran Riverside yang berada di Maguwoharjo pada Kamis, 22 Juni 2023 ikut disegel Satpol PP DIY bareng unit usaha lain, Maguwoharjo Football Park, seperti diberitakan Hariane sebelumnya.

Hingga beroperasi, kafe di Sleman ini tak memiliki ijin penggunaan tanah kas desa (TKD) dari Gubernur DIY.

Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP Muhammad Tri Qumarul Hadi mengatakan, pemilik dari pada kafe Pangeran Riverside pada 9 Mei 2023 lalu memenuhi panggilan Satpol PP DIY dan menyanggupi untuk menghentikan aktivitas di unit usaha tersebut.

Namun Satpol PP DIY masih mendapati laporan adanya kegiatan operasional yang berlangsung.

Penindakan pun kemudian dilakukan hingga berakhir dengan penutupan kafe itu hari ini dengan tenggat waktu yang belum bisa dipastikan.

“Setelah dicek ternyata benar masih ada aktivitas kemudian kami diperintah Kasatpol PP untuk menghentikan sementara waktu dan diperbolehkan ada aktivitas lagi kalau sudah dapt ijin dari Gubernur,” kata Qumarul, Kamis, 22 Juni 2023.

Sama seperti Maguwoharjo Football Park, kafe ini didirikan pada tahun 2021 lalu dengan kasus yang sama, yakni melakukan pembangunan dan aktivitas perdagangan tanpa mengantongi perijinan.

“Mulai mengajukan ijin tapi belum keluar ijin Gubernurnya sudah mulai aktivitas pembangunan dan operasional. Kalau disini ada restorannya dan sudah beroperasional, terutama malam hari,” terangnya.

Dari pantauan Hariane, Pangeran Riverside resmi ditutup sementara waktu yang ditandai pemasangan banner di pintu masuk kafe.

Petugas dari Satpol PP DIY juga menempelkan kertas bertuliskan pelanggaran di bangunan kafe tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, setidaknya sudah ada empat bangunan yang disegel Satpol PP DIY di wilayah Maguwoharjo karena tidak memiliki perijinan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 24 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 24 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Minggu, 22 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 23 Juni 2025 : Lengkap dengan Jam terbang dari ...

Daftar Jemaah Haji Pulang 23 Juni 2025 : Lengkap dengan Jam terbang dari ...

Minggu, 22 Juni 2025
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2025? Ada Libur Long Weekend

Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2025? Ada Libur Long Weekend

Minggu, 22 Juni 2025
Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Minggu, 22 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 22 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Minggu, 22 Juni 2025
Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Sabtu, 21 Juni 2025