Berita , D.I Yogyakarta
Bangunan Ilegal di Sleman Disegel Satpol PP DIY, TKD Dijadikan Lapangan Bola
HARIANE - Bangunan ilegal di Sleman disegel Satpol PP DIY pada Kamis, 22 Juni 2023 lantaran berdiri di atas lahan yang berstatus tanah kas desa (TKD).
Bangunan disegel di Sleman ini terletak di Maguwoharjo dan dikelola oleh PT Abinaya berbentuk unit usaha bernama Maguwoharjo Footbal Park.
Satpol PP DIY menyebutkan bangunan tak berizin ini harus ditutup sementara waktu hingga pemiliknya mendapatkan izin penggunaan TKD dari Gubernur DIY.
Bangunan Ilegal di Sleman Disegel Satpol PP DIY Dipakai usaha Rekreasi
Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP Muhammad Tri Qumarul Hadi mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan jajaran Satpol PP telah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap PT Abinaya pada 9 Mei 2023.
Dari hasil pemeriksaan kemudian dibenarkan bahwa seluruh aktivitas di lokasi tersebut berada di atas TKD milik Kalurahan Maguwoharjo.
“Hari ini kami melakukan penutupan sementara terhadap bangunan yang dikelola oleh PT Abinaya,” kata Qumarul pada Kamis, 22 Juni 2023.
Setelah diperiksa dan ditemukan pelanggaran, PT Abinaya sepakat atau bersedia untuk menghentikan seluruh aktivitas. Namun ternyata aktivitas di lahan tersebut masih tetap dillakukan hingga saat ini.
Kasatpol PP DIY terpaksa harus menindak tegas dengan menghentikan aktivitas-aktivitas di unit usaha yang bersangkutan.
“Kita mendapat informasi kalau masih ada aktivitas dan saat dipastikan ternyata benar. Hari ini kami diperintahkan Kasatpol PP untuk menghentikan semua aktivitas dengan menutup pintu depan (gerbang) dan di bangunan-bangunan kami tempel tulisan pelanggaran,” ujar dia.
Qumarul menyebutkan, luasan lahan bangunan disegel di Sleman yang digunakan oleh PT Abinaya itu setidaknya ada sekitar 2.800 meter persegi.
Di atas lahan tersebut dibangun dua lapangan bola berukuran sedang dan kecil, homestay, kafe, ditambah ruang meeting. Bangunan tersebut telah didirikan sejak 2021 lalu.