Berita

Tak Penuhi Unsur Pelanggaran, Bawaslu Gunungkidul Hentikan Pemeriksaan Laporan Gerindra

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Tak Penuhi Unsur Pelanggaran, Bawaslu Gunungkidul Hentikan Pemeriksaan Laporan Gerindra
DPC Gerindra Gunungkidul saat melapor ke Bawaslu Gunungkidul. Foto : (Hariane/Ramadhani).

HARIANE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gunungkidul menghentikan pemeriksaan atas laporan DPC Gerindra terhadap pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 3.

Penghentian ini dikarenakan setelah dilakukan proses klarifikasi dan tahap lanjutan, tidak ditemukan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan bahwa setelah menerima laporan dari Ketua DPC Gerindra Gunungkidul beberapa waktu lalu, tim Gakkumdu Gunungkidul kemudian bergerak cepat dengan melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor.

Tim kemudian melakukan klarifikasi atas apa yang telah dilaporkan tersebut.

Setelah keterangan diperoleh dan ditelaah berdasarkan aturan yang berlaku, ternyata apa yang dilaporkan tim kuasa hukum Paslon 02 terhadap Paslon 03 yang dianggap telah melanggar komitmen kampanye dan merusak citra Partai Gerindra, tidak memenuhi unsur pelanggaran.

"Sudah kami tindak lanjuti dan prosesnya kami hentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran," kata Andang Nugroho.

Melihat pada ketentuan yang berlaku, yaitu UU No. 10 Tahun 2016, apa yang dilaporkan juga tidak mengarah pada pelanggaran dan tidak memenuhi unsur yang harus ditindaklanjuti sampai dengan diskualifikasi.

"Tidak sejauh itu, dan untuk diskualifikasi paslon bukan tugas Bawaslu Gunungkidul," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Gerindra bersama tim kuasa hukumnya melaporkan Paslon 03 ke Bawaslu atas deklarasi yang dilakukan oleh Ngadiyono dan Marsimin yang memilih mengusung Sunaryanta dan Ardi dalam Pilkada 2024 ini.

Dalam deklarasi yang dihadiri oleh Paslon 03 itu, tercantum nama dan logo Gerindra.

Hal ini kemudian dianggap menciderai keutuhan dukungan kepada pasangan Sutrisna-Sumanto yang sudah direkomendasikan dari DPP.

Menurutnya, tindakan tersebut merusak citra partai karena deklarasi tersebut menggunakan logo Partai Gerindra.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan Beruntun di Banguntapan Bantul, Penyebab Gara-gara Hindari Anjing Menyeberang

Kecelakaan Beruntun di Banguntapan Bantul, Penyebab Gara-gara Hindari Anjing Menyeberang

Rabu, 13 November 2024 18:16 WIB
Puncak HKN ke-60, Ndarboy Genk Sukses Hibur Masyarakat di Dinkes Bantul

Puncak HKN ke-60, Ndarboy Genk Sukses Hibur Masyarakat di Dinkes Bantul

Rabu, 13 November 2024 16:10 WIB
Bejat! Ayah Tiri di Semarang Tega Perkosa Anak Belasan Kali, Ancam Ceraikan Ibunya ...

Bejat! Ayah Tiri di Semarang Tega Perkosa Anak Belasan Kali, Ancam Ceraikan Ibunya ...

Rabu, 13 November 2024 14:40 WIB
Kasus Remaja di Padangsidimpuan Berakhir Damai, Netizen Soroti Raut Wajah Si Bapak

Kasus Remaja di Padangsidimpuan Berakhir Damai, Netizen Soroti Raut Wajah Si Bapak

Rabu, 13 November 2024 14:22 WIB
Setelah 24 Jam Pencarian, Pemancing Hilang di Pantai Jogan Belum Ditemukan

Setelah 24 Jam Pencarian, Pemancing Hilang di Pantai Jogan Belum Ditemukan

Rabu, 13 November 2024 11:39 WIB
Prabowo Bertemu Joe Biden di Gedung Putih, Sepakat Perkuat Kemitraan

Prabowo Bertemu Joe Biden di Gedung Putih, Sepakat Perkuat Kemitraan

Rabu, 13 November 2024 11:04 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 13 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 13 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 13 November 2024 09:43 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 13 November 2024 Berapa? Cek Disini Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 13 November 2024 Berapa? Cek Disini Sebelum ...

Rabu, 13 November 2024 09:32 WIB
Museum Wayang Beber Sekartaji Gemakan Nasionalisme Lewat 2 Karya ke Berbagai Pentas

Museum Wayang Beber Sekartaji Gemakan Nasionalisme Lewat 2 Karya ke Berbagai Pentas

Selasa, 12 November 2024 22:00 WIB
Sidang Pembacaan Tuntutan Direktur PT Taru Martani, Berikut Tuntutan dari JPU

Sidang Pembacaan Tuntutan Direktur PT Taru Martani, Berikut Tuntutan dari JPU

Selasa, 12 November 2024 18:52 WIB