Berita , Wisata , Ekbis

Target Wisman Bali 2024 Dipatok 7 Juta Orang, Menparekraf Minta Pajak 40-75% Ditinjau Ulang

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Target Wisman Bali 2024 Dipatok 7 Juta Orang, Menparekraf Minta Pajak 40-75% Ditinjau Ulang
Menparekraf Sandiaga Uno sebut industri spa bisa dorong target wisman di Bali 2024 terpenuhi. (Foto: Kemenparekraf)

HARIANE - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno memasang target wisman Bali 2024 sebanyak 7 juta orang untuk menyumbang target wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia.

Sandiaga mengatakan dalam Dinner Meeting Outlook Pariwisata Bali di The Payogan Villa Resort and Spa, Ubud, Selasa, 30 Januari 2024 kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia ditargetkan sebanyak 14,3 orang.

Untuk itu, hari ini melalui acara Seminar Nasional Spa yang dilaksanakan di Royal Pita Maha, Ubud, Bali pada Rabu, 31 Januari 2024, Menparekraf menyampaikan harapan industri spa bisa mempercepat pencapaian target jumlah wisatawan mancanegara di Bali. 

Untuk mendukung perkembangan industri spa sebagai destinasi favorit di Bali, Sandiaga mengungkapkan pemerintah terus memberikan dukungan melalui kebijakan yang bisa mempercepat kebangkitan sektor pariwisata dan industri kreatif di Bali. 

Tidak hanya untuk menarik jumlah wisatawan yang lebih banyak, kebijakan pemerintah untuk pengembangan industri pariwisata di Bali juga selaras dengan program penciptaan 4,4 juta lapangan kerja di 2024. 

Oleh karena itu, Sandiaga mengungkapkan pengenaan pajak sebesar 40-75% untuk industri spa perlu ditinjau kembali.

Alasannya adalah karena industri spa di Bali termasuk ke dalam industri pariwisata, bukan hiburan.

Hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Bab VI Pasal 14 ayat 1 huruf M yang menyatakan bahwa spa termasuk usaha pariwisata, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 tahun 2021 tentang standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Spa.

"Ini sebetulnya sudah tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Parekraf dan ini akan diperkuat dengan Judicial Review di MK (Mahkamah Konstitusi), kita tunggu proses hukumnya," kata Sandiaga.

Sandi mengungkapkan aturan kenaikan pajak hiburan Bali yang sempat membuat heboh para pelaku usaha hiburan tersebut tidak akan diterapkan selama belum ada keputusan hukum. 

"Selagi kita menunggu proses hukumnya tidak ada peningkatan beban pajak untuk industri spa, demikian juga industri hiburan tertentu lainnya," katanya. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025
Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Kamis, 27 Maret 2025
KAI Daop 6 Yogyakarta Siagakan Pos Kesehatan di 3 Stasiun

KAI Daop 6 Yogyakarta Siagakan Pos Kesehatan di 3 Stasiun

Kamis, 27 Maret 2025
Catet! Ini Jalur Alternatif di Bantul Selama Libur Lebaran 2025 untuk Hindari Macet

Catet! Ini Jalur Alternatif di Bantul Selama Libur Lebaran 2025 untuk Hindari Macet

Kamis, 27 Maret 2025
Dinkes Bantul Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Puskesmas Selama Libur Lebaran

Dinkes Bantul Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Puskesmas Selama Libur Lebaran

Kamis, 27 Maret 2025
Pasar Argosari Gunungkidul Sepi Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan

Pasar Argosari Gunungkidul Sepi Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan

Kamis, 27 Maret 2025
Cerita Pedagang di Pasar Argosari Gunungkidul, Lebaran Tinggal Menghitung Hari Kondisi Justru Sepi

Cerita Pedagang di Pasar Argosari Gunungkidul, Lebaran Tinggal Menghitung Hari Kondisi Justru Sepi

Kamis, 27 Maret 2025
Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

Kamis, 27 Maret 2025
Bukan Wanita Muda, Ini Info Terbaru Temuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Bambanglipuro ...

Bukan Wanita Muda, Ini Info Terbaru Temuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Bambanglipuro ...

Kamis, 27 Maret 2025
Soroti Pengesahan RUU TNI, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Soroti Pengesahan RUU TNI, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Rabu, 26 Maret 2025