Berita , Wisata , Ekbis

Target Wisman Bali 2024 Dipatok 7 Juta Orang, Menparekraf Minta Pajak 40-75% Ditinjau Ulang

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Target Wisman Bali 2024 Dipatok 7 Juta Orang, Menparekraf Minta Pajak 40-75% Ditinjau Ulang
Menparekraf Sandiaga Uno sebut industri spa bisa dorong target wisman di Bali 2024 terpenuhi. (Foto: Kemenparekraf)

HARIANE - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno memasang target wisman Bali 2024 sebanyak 7 juta orang untuk menyumbang target wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia.

Sandiaga mengatakan dalam Dinner Meeting Outlook Pariwisata Bali di The Payogan Villa Resort and Spa, Ubud, Selasa, 30 Januari 2024 kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia ditargetkan sebanyak 14,3 orang.

Untuk itu, hari ini melalui acara Seminar Nasional Spa yang dilaksanakan di Royal Pita Maha, Ubud, Bali pada Rabu, 31 Januari 2024, Menparekraf menyampaikan harapan industri spa bisa mempercepat pencapaian target jumlah wisatawan mancanegara di Bali. 

Untuk mendukung perkembangan industri spa sebagai destinasi favorit di Bali, Sandiaga mengungkapkan pemerintah terus memberikan dukungan melalui kebijakan yang bisa mempercepat kebangkitan sektor pariwisata dan industri kreatif di Bali. 

Tidak hanya untuk menarik jumlah wisatawan yang lebih banyak, kebijakan pemerintah untuk pengembangan industri pariwisata di Bali juga selaras dengan program penciptaan 4,4 juta lapangan kerja di 2024. 

Oleh karena itu, Sandiaga mengungkapkan pengenaan pajak sebesar 40-75% untuk industri spa perlu ditinjau kembali.

Alasannya adalah karena industri spa di Bali termasuk ke dalam industri pariwisata, bukan hiburan.

Hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Bab VI Pasal 14 ayat 1 huruf M yang menyatakan bahwa spa termasuk usaha pariwisata, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 tahun 2021 tentang standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Spa.

"Ini sebetulnya sudah tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Parekraf dan ini akan diperkuat dengan Judicial Review di MK (Mahkamah Konstitusi), kita tunggu proses hukumnya," kata Sandiaga.

Sandi mengungkapkan aturan kenaikan pajak hiburan Bali yang sempat membuat heboh para pelaku usaha hiburan tersebut tidak akan diterapkan selama belum ada keputusan hukum. 

"Selagi kita menunggu proses hukumnya tidak ada peningkatan beban pajak untuk industri spa, demikian juga industri hiburan tertentu lainnya," katanya. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025