Berita , Pilihan Editor
Resmi! Tarif Ojek Online Naik Mulai Agustus 2022, Dibagi 3 Zona Berikut Rinciannya
Sri Nuraeni
Resmi! Tarif Ojek Online Naik Mulai Agustus 2022, Dibagi 3 Zona Berikut Rinciannya
HARIANE – Tarif ojek online naik berdasarkan peraturan terbaru dari Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Tarif ojek online naik diatur dalam Kemenhub Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dengan adanya peraturan tersebut menggantikan peraturan yang lama yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019 sehingga tarif ojek online naik karena Kemenhub melakukan penyesuaan tarif dengan perusahaan.
KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini resmi berlaku mulai 4 Agustus 2022 pada seluruh perusahaan penyedia layanan transportasi umum terutama sepeda motor.
BACA JUGA : Syarat dan Cara Daftar Mitra Gojek Online 2022: Cepat dan Mudah Menggunakan HPTerbitnya aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. Melansir dari laman Kemenhub, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugianto menyebutkan melalui aturan terbaru mengenai batas tarif ojek online akan diberlakukan sistem zonasi yang dibagi menjadi tiga. “Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” tutur Hendro.
Pembagian ketiga zonasi sesuai KM Nomor 564 Tahun 2022:
- Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
- Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.