Berita , Pilihan Editor

Resmi! Tarif Ojek Online Naik Mulai Agustus 2022, Dibagi 3 Zona Berikut Rinciannya

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Resmi! Tarif Ojek Online Naik Mulai Agustus 2022, Dibagi 3 Zona Berikut Rinciannya
Resmi! Tarif Ojek Online Naik Mulai Agustus 2022, Dibagi 3 Zona Berikut Rinciannya
HARIANE – Tarif ojek online naik berdasarkan peraturan terbaru dari Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Tarif ojek online naik diatur dalam Kemenhub Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dengan adanya peraturan tersebut menggantikan peraturan yang lama yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019 sehingga tarif ojek online naik karena Kemenhub melakukan penyesuaan tarif dengan perusahaan.
KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini resmi berlaku mulai 4 Agustus 2022 pada seluruh perusahaan penyedia layanan transportasi umum terutama sepeda motor.
BACA JUGA :
Syarat dan Cara Daftar Mitra Gojek Online 2022: Cepat dan Mudah Menggunakan HP
Terbitnya aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
Melansir dari laman Kemenhub, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugianto menyebutkan melalui aturan terbaru mengenai batas tarif ojek online akan diberlakukan sistem zonasi yang dibagi menjadi tiga.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” tutur Hendro.

Pembagian ketiga zonasi sesuai KM Nomor 564 Tahun 2022:

  1. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
  2. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
  3. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Ada apa dengan Gojek
Ilustrasi ada apa dengan Gojek. (Foto @GojekOnTweet)
Sesuai peraturan tersebut Hendro menyebutkan komponen biaya penentu tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025
Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Selasa, 01 April 2025
Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025
Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Selasa, 01 April 2025
Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Selasa, 01 April 2025
Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025