Kenaikan Tarif Ojek Online Terbaru Diundur Hingga 29 Agustus 2022, Ternyata Ini Alasannya
HARIANE - Penerapan kebijakan tarif ojek online terbaru yang mengalami kenaikan ini dikabarkan akan diundur.Penundaan penerapan tarif ojek online terbaru ini sudah resmi ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang semula pada 14 Agustus menjadi 29 Agustus 2022.Lantas apa alasan Kemenhub menunda penerapan aturan baru tarif ojek online? Berikut informasi selengkapnya seputar tarif ojek online dilansir dari laman pmjnews yang bisa anda simak dibawah ini.
Alasan Kemenhub Tunda Penerapan Tarif Ojek Online Terbaru
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno Minggu, 14 Agustus 2022 menjelaskan bahwa penundaan tersebut ditujukan untuk memaksimalkan sosialisasi terkait aturan tarif baru ojek online.Berdasarkan hasil peninjauan, Kemenhub merasa masih perlu dilakukan sosialisasi yang lebih panjang sebelum tarif baru ini diterapkan di tengah masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Penerapan tarif ojek online terbaru akan diundur hingga 29 Agustus 2022. (Foto: instagram/gojekindonesia)Di mana saat ini angkutan umum ojek online dinilai memiliki pengaruh yang besar serta memiliki kaitan yang erat dengan kepentingan masyarakat secara luas.Sehingga akhirnya Kemenhub pun memutuskan untuk pemberlakuan aturan kenaikan tarif ojek online ini akan mulai diberlakukan secara efektif menjadi paling lambat pada 25 Agustus 2022.Dari penundaan tersebut Kemenhub harap aplikator ojek online dapat segera menyesuaikan tarif baru dengan meningkatkan pelayanan dan menjamin keselamatan penumpang.